BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mewaspadai aksi penipuan digital yang mencatut nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya peredaran akun Facebook palsu yang menggunakan identitas dan foto profil pejabat daerah tersebut untuk meminta sejumlah uang.
Akun palsu beridentitas "Marindo Kurniawan" diketahui bergerilya dengan mengirimkan permintaan pertemanan (friend request) kepada sejumlah pengguna media sosial.
Modus Mutasi Pegawai dan Permintaan Uang Puluhan Juta
Setelah permintaan pertemanan diterima, akun bodong tersebut langsung melancarkan aksinya dengan mengirimkan pesan singkat berisi penawaran atau janji mutasi jabatan kepegawaian. Korban kemudian diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui nomor WhatsApp 0851-7817-21XX dan 0821-5680-11XX.
Dalam percakapan via WhatsApp tersebut, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp75 juta dengan dalih sebagai "dana operasional pusat". Pelaku bahkan tidak ragu menyertakan rekening SeaBank atas nama Firmansyah untuk menampung dana hasil kejahatan tersebut.
Menanggapi kabar buruk ini, Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa akun dan nomor kontak tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dirinya maupun Pemprov Lampung.
"Saya mengimbau masyarakat dan ASN agar tidak meladeni permintaan apa pun yang mengatasnamakan saya. Harap lebih waspada terhadap pihak-pihak yang memalsukan identitas pejabat Pemprov Lampung untuk melancarkan tindakan penipuan," tegas Marindo Kurniawan.
Pemprov Imbau Konfirmasi Informasi Lewat Kanal Resmi
Marindo meminta publik yang mendapati kontak mencurigakan tersebut untuk segera memblokir dan melaporkan (report) akun itu ke pihak Facebook.
Guna mencegah jatuhnya korban, Pemprov Lampung menegaskan bahwa seluruh proses administrasi kepegawaian—termasuk promosi maupun mutasi ASN—selalu diumumkan secara transparan melalui jalur kedinasan resmi, seperti kanal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, dan tidak pernah dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Post a Comment