PRINGSEWU — Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Agnes Wulandari (20), warga Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Rekonstruksi yang menghadirkan tersangka Heru Purwanto ini berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran pada Kamis, 23 Juli 2026.
Pemilihan lokasi di halaman kantor polisi dilakukan atas pertimbangan pengamanan dan guna menghindari penumpukan massa warga yang berpotensi mengganggu proses penyidikan.
Rangkaian adegan diperagakan langsung oleh tersangka dengan disaksikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, kuasa hukum tersangka, para saksi, hingga adik kandung korban.
Puncak Emosi di Adegan Ketujuh dan Percobaan Bunuh Diri
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan menyesuaikan keterangan saksi serta tersangka dengan alat bukti guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Rekonstruksi diawali dengan kedatangan tersangka ke rumah orang tua korban untuk mengajak bicara. Korban sempat menolak sebelum akhirnya bersedia menemui tersangka sekitar 20 meter dari kediamannya.
Adegan Ketujuh (Puncak Penusukan): Dipicu rasa emosi karena ajakan rujuk ditolak korban dengan nada keras, tersangka mencabut pisau yang telah dibawanya dari rumah dan menusukkannya ke bagian perut korban.
Adegan Kesembilan: Tersangka menusukkan pisau yang sama ke perutnya sendiri sebagai upaya mengakhiri hidup agar dapat meninggal bersama korban.
Mendengar teriakan korban meminta pertolongan, warga sekitar berdatangan ke lokasi. Tersangka yang panik kemudian melarikan diri ke area kebun dalam keadaan terluka parah akibat tindakannya sendiri sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan pihak kepolisian.
"Hasil rekonstruksi menguatkan temuan awal kami. Motif utama aksi nekat ini adalah sakit hati karena korban menolak ajakan rujuk. Fakta bahwa tersangka telah membawa pisau dari rumah mengindikasikan adanya unsur perencanaan," terang Iptu Agus Dharmawan, Jumat (24/7/2026).
Ancaman Hukuman Mati
Peristiwa penusukan yang menewaskan korban ini berawal dari kejadian pada Jumat malam, 26 Juni 2026. Atas perbuatan nekat dan terencana tersebut, penyidik mengjerat Heru Purwanto dengan pasal berlapis:
Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun).
Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara).
Post a Comment