JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan mekanisme agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kendati demikian, DPR mewanti-wanti para penyedia jasa telekomunikasi agar tidak menjadikan putusan ini sebagai dalih untuk menaikkan tarif atau membebankan biaya tambahan kepada konsumen.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa hak-hak konsumen harus tetap menjadi prioritas utama dalam eksekusi kebijakan baru ini.
"Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme adil agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan," ujar TB Hasanuddin, Sabtu (25/7/2026).
Garis Besar Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025
Melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Telekomunikasi.
Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan opsi atau mekanisme layanan yang memungkinkan sisa kuota data yang belum terpakai oleh pelanggan tetap aktif atau diakumulasikan, sesuai dengan skema teknis yang nantinya diatur oleh pemerintah.
DPR Minta Komdigi Segera Terbitkan Aturan Teknis
Guna mengantisipasi kerancuan di tingkat konsumen, Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera merumuskan dan menerbitkan aturan turunan bersama seluruh operator seluler.
TB Hasanuddin menambahkan bahwa Komisi I DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) bersama Komdigi dan pihak penyedia jasa guna memastikan kesiapan regulasi serta infrastruktur teknis.
"Jangan sampai putusan yang sejatinya bertujuan melindungi masyarakat justru disiasati dengan kebijakan baru operator yang merugikan publik. Komdigi harus mengawal ketat regulasi turunannya," tegas TB Hasanuddin.
Post a Comment