JAKARTA — Forum Pers Independen Indonesia (FPII) mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah "londo ireng". Kritik pedas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, Sabtu (25/7/2026).
Pernyataan yang menjadi sorotan publik tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan pidato dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (23/7/2026).
FPII Soroti Aspek Historis dan Risiko Keamanan Jurnalis
Kasihhati menegaskan bahwa istilah "londo ireng" memiliki konotasi historis yang sangat sensitif, yakni sebutan bagi pribumi pengkhianat yang menjadi kaki tangan penjajah. Penggunaan kiasan tersebut dinilai sebagai stigma kolektif yang merendahkan martabat dan integritas pers nasional.
FPII menilai penyandingan istilah negatif tersebut dengan profesi wartawan berpotensi memicu persepsi keliru di tengah masyarakat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan risiko intimidasi serta aksi kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.
"Menggeneralisasi profesi pers dengan stigma pengkhianat bangsa adalah tindakan yang tidak menghargai peran sejarah pers. Pers bukan musuh negara, melainkan pilar keempat demokrasi. Serangan terhadap martabat pers adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri," ujar Kasihhati.
Soroti Aspek Hukum dan Tuntut Klarifikasi Terbuka
Lebih lanjut, FPII menilai narasi tersebut bertolak belakang dengan semangat penguatan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. FPII juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Atas dasar tersebut, Presidium FPII melayangkan sejumlah tuntutan resmi kepada pihak Istana:
Menarik kembali pernyataan tersebut secara utuh.
Menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia.
Membuka data secara transparan terkait oknum jurnalis mana yang dimaksud agar tidak menimbulkan generalisasi di publik.
Menjamin perlindungan serta kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan kekuasaan.
Post a Comment