JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pola tindak pidana korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada dasarnya masih mengulang skema lama. Menurutnya, para pelaku hanya mengubah kemasan dan menyiasati teknologi agar praktik penyimpangan tersebut terkesan lebih modern serta sulit terdeteksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo usai menghadiri rapat kolaborasi pencegahan korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Perubahan Kemasan Modus Korupsi dan Pentingnya Perbaikan Sistem
Setyo menjelaskan, meski teknik menyamarkan transaksi terus berkembang, substansi dari kejahatan korupsi tetap berkutat pada penyalahgunaan wewenang, suap, dan gratifikasi. Oleh karena itu, langkah penindakan hukum harus diimbangi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan yang masif.
"Berbagai kasus yang diungkap menunjukkan pola penyimpangan tidak banyak berubah. Pelaku hanya menyesuaikan cara agar praktik tersebut terlihat lebih modern. Karena itu, memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola menjadi kunci utama menutup celah korupsi," terang Setyo.
Soroti Manajemen ASN: Jangan Tempatkan Pejabat karena 'Jasa' Pilkada
Selain menyoroti skema kejahatan, KPK juga menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan merit system secara murni dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK mengkritik keras praktik patronase atau bagi-bagi jabatan politik pasca-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai melukai profesionalisme birokrasi.
Setyo menegaskan bahwa penempatan pejabat publik wajib didasarkan pada kompetensi, rekam jejak integritas, dan kualifikasi yang relevan, bukan atas dasar kedekatan politis.
"Penunjukan jabatan harus didasari latar belakang yang memang qualified. Tidak bisa lagi karena 'oh ini tim sukses saya, ini orang yang membela saya pada saat proses pemilihan kepala daerah'. Praktik seperti ini merusak manajemen pemerintahan dan menjadi pintu masuk utama terjadinya tindak pidana korupsi," tegasnya.
Melalui sinergi bersama Kemendagri, KPK berkomitmen mendorong seluruh instansi daerah untuk membangun sistem birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja guna menekan risiko korupsi sejak dini.
Post a Comment