Menhut Raja Juli Bantah Terlibat, KPK Tegaskan Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana



JAKARTA — Sasis tata kelola kehutanan nasional (forest governance) kembali diguncang isu integritas setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kasus ini mencuat pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Di tengah bergulirnya penyidikan, Menhut secara agresif memberikan klarifikasi dan membantah keras keterlibatan dirinya dalam sirkulasi aliran dana rasuah tersebut.

Konstruksi perkara yang sedang dibedah lembaga antirasuah menduga bahwa Bupati Suhardiman Amby menerima modal suap yang bersumber dari pemotongan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk memuluskan rekomendasi pelepasan izin kawasan hutan. Nama Raja Juli sendiri ikut terikat dalam radar KPK setelah terungkap adanya insiden penyerahan sebuah amplop misterius berselubung map yang ditinggalkan oleh Suhardiman usai audiensi resmi di kantor Kemenhut.

Menhut Raja Juli Antoni berdalih baru menyadari keberadaan amplop tertutup tersebut setelah bupati meninggalkan ruangan. Ia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan map tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas isinya. Namun, sasis pengembalian barang bukti tersebut sempat mengalami penundaan selama 15 hari akibat penyesuaian jadwal kedinasan menteri, sebelum akhirnya diserahterimakan kembali secara formal di Markas Polres Kuantan Singingi dengan berita acara bermaterai—sekitar 17 hari sebelum OTT KPK pecah.

"Tidak ada satu pun Surat Keputusan (SK) yang saya terbitkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang keluar dari otoritas saya menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Kami mendukung penuh proses hukum di KPK demi menciptakan birokrasi yang antikorupsi dan akuntabel," tegas Menhut Raja Juli Antoni.

Meskipun Menhut mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut jauh sebelum operasi senyap dilakukan, KPK mengambil posisi hukum yang rigid. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menegaskan bahwa dalam sasis hukum pidana korupsi, pengembalian sebuah bentuk gratifikasi secara sepihak tidak serta-merta menggugurkan hak penuntutan tindak pidana. Otoritas penyidik menilai penyelenggara negara semestinya langsung melaporkan setiap indikasi gratifikasi kepada KPK dalam tenggat waktu regulasi, bukan mengembalikannya secara mandiri ke pihak pemberi.

Guna memperkaya sasis informasi dan memperkuat pembuktian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membuka peluang lebar untuk melakukan pemanggilan resmi terhadap Menhut Raja Juli Antoni. Pemeriksaan tersebut dipastikan akan disesuaikan dengan murni kebutuhan taktis penyidikan, didasarkan atas komparasi keterangan saksi-saksi KUD serta dokumen yang disita dari hasil penggeledahan. Langkah ini krusial dilakukan untuk mendalami apakah isi amplop yang sempat mampir ke meja kementerian tersebut terkorelasi langsung dengan upaya pemutihan status hukum kawasan hutan lindung di Riau.

Post a Comment

Previous Post Next Post