BANDAR LAMPUNG — Program umroh gratis yang digagas oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung kini memicu polemik hebat di ruang publik. Kebijakan yang semula dikemas dengan narasi religius dan kepedulian sosial tersebut disorot tajam lantaran menutup rapat data penggunaan anggaran. Di balik megahnya pelepasan jamaah, tersimpan dugaan miring mengenai tata kelola keuangan yang tidak akuntabel serta indikasi pembagian jatah fasilitas bagi lingkaran elite kekuasaan lokal.
Berdasarkan dokumen penganggaran sepanjang tahun anggaran 2025, Pemkot Bandar Lampung secara akumulatif telah menggelontorkan dana publik yang sangat masif, mencapai hampir Rp41 miliar. Dana fantastis ini dialokasikan melalui dua tahapan, yakni gelombang pertama sebesar Rp23,6 miliar dan disusul suntikan tambahan senilai Rp17,5 miliar. Sayangnya, besarnya alokasi APBD yang bersumber dari pajak rakyat ini berbanding terbalik dengan transparansi publik. Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandar Lampung selaku instansi penjuru memilih bungkam dan membarikade akses informasi.
Sikap resisten birokrasi ini kian kentara ketika jajaran pejabat Bagian Kesra mangkir massal dari agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan oleh DPRD Kota Bandar Lampung. Boikot administratif tersebut dinilai legislatif sebagai upaya menghindari pengawasan formal, terutama terkait desakan untuk membuka lembaran dasar hukum, parameter verifikasi, serta daftar mutlak nama-nama penerima manfaat program.
"Prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah mewajibkan keterbukaan akses bagi setiap rupiah dana publik yang keluar. Namun pada program umroh gratis ini, mekanisme seleksi berjalan di ruang gelap tanpa adanya proses audit independen. Muncul indikasi kuat terjadinya pola distribusi privilese berbasis nepotisme (privilege distribution), di mana kuota keberangkatan disinyalir menjadi jatah terselubung bagi kalangan internal Aparatur Sipil Negara (ASN), keluarga pejabat, hingga jejaran kroni politik tertentu," ungkap sumber di lingkaran pemerintahan kota.
Konsentrasi kewenangan yang absolut di mana Bagian Kesra bertindak sekaligus sebagai perancang, pelaksana, hingga pengendali tunggal distribusi anggaran disinyalir menjadi celah utama munculnya konflik kepentingan (conflict of interest). Relasi personal dan loyalitas struktural diduga jauh lebih menentukan dibanding indikator objektif kelayakan masyarakat prasejahtera di lapangan.
Indikasi penyimpangan ini dinilai pengamat bukan merupakan insiden tunggal. Setahun sebelumnya, laporan dugaan korupsi pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) senilai Rp4,9 miliar juga sempat mencuat dengan pola serupa: anggaran gemuk, pengawasan melempem, dan laporan pertanggungjawaban yang sumir.
Kecurigaan publik kian diperparah oleh adanya anomali laporan kekayaan dari pejabat struktural terkait. Dokumen LHKPN Kepala Bagian Kesra Pemkot Bandar Lampung memperlihatkan adanya pergeseran nilai aset dan komposisi kepemilikan kendaraan yang dinilai tidak wajar dalam kurun waktu satu tahun anggaran.
Menyikapi kebuntuan tersebut, Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menegaskan perlunya intervensi hukum dari aparat penegak hukum dan auditor eksternal seperti BPK. Menurutnya, tanpa adanya tekanan publik dan audit investigatif secara menyeluruh, program jaring pengaman sosial di Bandar Lampung akan terus rentan diselewengkan sebagai instrumen komoditas politik dan sarana memperkaya diri di balik tembok tebal birokrasi.
Post a Comment