KEDONDONG, PESAWARAN - Warga masyarakat, tokoh, sesepuh didesa Harapanjaya (Cikantor), kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung kecam keras ulah para penambang emas (Ilegal Mining) khususnya yang dikelola oleh Aslan. Pasalnya, masyarakat khawatir akan dampak dan akibat ulah para penambang liar sengaja mengkonsumsi/menyalahgunakan bahan-bahan zat-zat kimia berbahaya, berkonsentraksi tinggi secara berlebihan guna memproses pemisahan emas dari bebatuan tambang yang disebut (Beban). Mirisnya, limbah-limbah beracun sisa-sisa proses pertambangan emas yang mengandung logam-logam berat dengan sengaja dibuang sembarangan begitu saja dibiarkan meresap masuk kedalam tanah, sudah dapat dipastikan ini berpotensi menjadi sumber malapetaka tidak hanya memicu datangnya bencana alam, juga berpotensi meracuni kesehatan umat manusia, serta merusak ekosistem alam, ekosistem lingkungan hidup bahkan sumber mata air warga pengonsumsian zat-zat kimia berbahaya serta berdosis tinggi seperti : (B3), Merkuri, (Air Raksa), Sianida, serta Air Keras secara berlebihan, pemakaian setiap hari. Parahnya, praktik pertambangan emas (Ilegal Mining) sengaja beroperasi dihalaman belakang rumah, tepatnya ditengah-tengah permukiman padat penduduk.
Sabtu, 11/7/2026
Hasil investigasi singkat awak media dilokasi praktik pertambangan Ilegal Mining didesa Harapanjaya (Cikantor), selain aslan, terdapat 80 kk penambang liar, beroperasi aktif siang dan malam, beberapa penambang mengaku termotifasi oleh kesuksesan pertambangan milik Aslan.
Beberapa warga, tokh dan sesepuh yang meminta Identitasnya dirahasiakan menuturkan, perusahaan tambang PT LKC isunya sudah 7 bulan belakangan ini tutup. tetapi, Yuli warga kecamatan Way Ratai, Udi Warga Harapanjaya yang kita rumahnya di simpang Robo, serta Aslan ketiganya leluasa nambang di Perusahaan LKC, rumor yang beredar harga kontraknya Rp. 100 juta, meskipun prosesnya mode senyap, kami dibantu warga desa Sinar Harapan dan Babakan Loak, sudah 3x memergoki ketiganya mengangkut batu tambang yang disebut Beban. Aslan ketika dikonfirmasi berkelit, Saya sudah lama Off/tutup, karena perusahaan saat ini sudah hampir 8 bulan tutup total, itu beban yang ada hasil ngemborder dan ngebrit, los kalau mau mah bawa sana tak jual harga Rp.100 ribuan/beban, ini mesin gelundungan aja sudah mau saya cabutin. Terkait ngontrak Rp 100 juta/bulan, silahkan konfirmasikan langsung ke pihak perusahaan (PT LKC) Bosnya bernama Hendro nih aku kirim Nomor Wats-App nya tantangnya kepada wartawan.
Hendro ketika dikonfirmasi mlalui Via telfon Nomor : 08xx xxxx xx91 berkelit, mencoba menghindari awak media, saya saat ini posisi ada kesibukan di bandar Lampung bang, mudah-mudahan lain kali ya, ntar abang saya hubungi balik, tandasnya, langsung menutup telfon.
Warga, tokoh dan sesepuh mengidentifikasi pembiaran baik dari pihak Instansi Pemerintahan desa maupun Pemerintahan kabupaten Pesawaran melalui Dinas Lingkungan Hidup, bahkan pihak Institusi Polsek, Koramil, Polres Pesawaran, Polda Lampung melalui Babisa, Babinkamtikmas yang bertugas didesa selaku Aparat Penegak Hukum (APH), kuat disinyalir adanya Biaya (Uang) kordinasi guna pelicin pengamanan ( Back-Up) yang disetorkan kepada oknum-oknum Institusi nakal, jelas ini bersifat urgensi. Warga, tokoh dan sesepuh menyuarakan keluhan dan aspirasinya agar pihak-pihak Institusi selaku APH khususnya Ditkrimsus Polda Lampung dan Mabes Polri segera melakukan tindakan tegas, turun tangan langsung mengingat ulah para penambangan liar selain tidak mengantongi izin resmi serta melanggar Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan : Bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan penambangan ilegal tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dapat dipidana kurungan penjara paling lama 5 tahun kurungan, serta denda Negara paling banyak Rp 100 Milyar, serta mengacu kepada kerugian Negara Republik Indonesia, tidak adanya pajak yang dibayarkan baik oleh perusahaan maupun individul pelaku penambang liar. Warga masyarakat menagih Ikrar/Ultimatum Presiden Republik Indonesia (RI) Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto menegaskan : Saya telah menerima laporan oleh aparat-aparat, bahwa terdapat 1063 Tambang ilegal, potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1063 tambang ilegal dilaporkan potensi kerugian Negara minimal Rp.300 Triliun. Saya meminta dukungan seluruh MPR, Partai-partai politik turut berpartisipasi mendukung saya ini demi rakyat Indonesia. Saya peringatkan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, Jenderal-jenderal manapun, apakah Jenderal TNI, Jenderal Polisi, atau mantan Jenderal tidak ada alasan kami akan bertindak atas nama rakyat Indonesia. Warga masyarakat berharap agar kasus pertambangan emas (Ilegal Mining) yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung segera dilakukan tindakan tegas serta mendapatkan perhatian khusus dari Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, serta dapat diproses hukum sebagaimana mestinya bagi oknum-oknum Aparat Institusi yang diduga nakal seperti yang disebut-sebut dari beberapa para penambang liar.
Post a Comment