TULANG BAWANG BARAT — Eskalasi ketegangan atas kepemilikan ruang hidup dan hak konstitusional masyarakat hukum adat kembali meletup di Provinsi Lampung. Melalui forum tertinggi Pepung Adat yang digelar di Sesat Balai Adat Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Masyarakat Adat Marga Buai Bulan Udik secara resmi membentuk aliansi taktis bernama Buai Bulan Udik Bersatu (B3). Konsolidasi kultural yang dihadiri ratusan pimpinan pepadun dan perwakilan sembilan desa penyangga ini mendeklarasikan penolakan keras terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Unit Bunga Mayang atas lahan sengketa seluas kurang lebih 3.892 hektare.
Sasis perlawanan masyarakat adat ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan struktural yang telah mengendap selama lebih dari empat dekade. Juru Bicara B3, Aswar, mengungkapkan bahwa sejak proses pembebasan lahan bergulir secara sepihak pada tahun 1984 silam, korporasi pelat merah tersebut dinilai menutup mata terhadap pemenuhan hak-hak dasar komunitas lokal. Berbagai instrumen regulasi yang mewajibkan perusahaan merealisasikan alokasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi warga sekitar, serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara transparan, dituding berjalan mandek tanpa realisasi konkrit yang berdampak pada kesejahteraan ekonomi akar rumput.
Ketua Umum B3 yang baru dikukuhkan, H. Idham bergelar Stan Pucok Marga, menegaskan bahwa gerakan penuntutan kembali hak ulayat ini memiliki sasis hukum yang kuat seiring berakhirnya siklus operasional HGU PTPN VII pada tahun 2025. Memasuki fase krusial masa pengajuan perpanjangan hak yang tenggatnya bergulir hingga tahun 2028, masyarakat adat mendesak Kementerian ATR/BPN pusat dan pemerintah daerah untuk membekukan pembaharuan sertifikat tanah tersebut. Mereka menuntut adanya proses audit agraria yang adil dan terbuka guna mengurai benang kusut sejarah pelepasan tanah adat di masa lalu.
Menyikapi tuntutan tersebut, sasis birokrasi tingkat kecamatan yang diwakili Camat Tulang Bawang Udik, Ashari SP. bergelar Rajo Turunan, menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh rangkaian perjuangan legal formal masyarakat agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Guna memperkuat daya tawar di meja negosiasi dan memitigasi risiko kriminalisasi, Marga Buai Bulan Udik Bersatu juga telah menunjuk tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Alfian Suni, SH., CPM & Rekan. Penyelesaian sengketa lahan skala besar ini kini menjadi ujian komitmen bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan kepentingan investasi industri perkebunan dengan perlindungan hak masyarakat adat di Lampung.
Post a Comment