BANDAR LAMPUNG — Transparansi tata kelola anggaran sektor kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan kini memasuki babak baru di ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT secara resmi melayangkan laporan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi sistemik yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Selatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan resmi berkode registrasi 0407/DINKES-Lamsel/Kejati-Lampung/LSM-PR/VII/2026 tersebut membawa bundelan bukti hasil investigasi lapangan terkait indikasi pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan dokumen negara.
Penyampaian berkas laporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah di Kantor Kejati Lampung. Fokus utama yang disorot dalam laporan ini meliputi dua klaster pelanggaran serius. Pertama, adanya indikasi praktik pungli birokrasi yang diduga mengalir ke lingkaran pejabat tertentu. Kedua, adanya indikasi deviasi teknis pada proyek pengadaan fisik, berupa rehabilitasi dan pembangunan sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Lampung Selatan yang kualitas pengerjaannya diduga kuat dimanipulasi di bawah standar spesifikasi kontrak.
Menyikapi berkembangnya informasi mengenai adanya upaya pengembalian kerugian dana kas oleh oknum tertentu, pihak pelapor menegaskan bahwa langkah administratif tersebut tidak dapat menghentikan sirkulasi penegakan hukum pidana. Mengacu pada regulasi pemberantasan korupsi, pengembalian aset atau uang hasil penyimpangan sama sekali tidak menghapus sifat melawan hukum dari subjek pidana apabila unsur-unsur pelanggarannya telah terpenuhi pada fase eksekusi awal.
"Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk bertindak tegas dan berani dengan segera memanggil serta memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab penuh. Proses hukum ini harus dibuka secara transparan guna menguji siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa saja yang menikmati aliran dana haram tersebut. Jika ditemukan indikasi kuat, Kejati wajib menggandeng instansi berwenang untuk melakukan audit teknis guna menghitung kepastian kerugian keuangan negara," tegas Ketum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM.
Secara yuridis formal, apabila rangkaian penyelidikan tim intelijen Kejati Lampung berhasil menemukan alat bukti yang sah, kasus ini berpotensi menjerat para oknum pejabat menggunakan pasal berlapis. Instrumen hukum yang disiapkan mulai dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Selain itu, terdapat potensi penerapan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 mengenai gratifikasi, serta delik umum Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Post a Comment