Disdikbud Bandar Lampung Siapkan Mekanisme Penempatan Manual bagi Siswa yang Gagal SPMB



BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan diskresi taktis untuk menjamin hak pendidikan seluruh anak usia sekolah di wilayahnya. Menanggapi adanya calon siswa yang tereliminasi dalam kompetisi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat memastikan akan memfasilitasi mereka masuk ke sekolah negeri. Solusi ini dieksekusi melalui mekanisme penempatan manual khusus yang dikendalikan penuh oleh otoritas dinas pasca-rampungnya tahapan daftar ulang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menegaskan bahwa skema penempatan khusus ini memanfaatkan sisa kuota bangku kosong yang tidak terpenuhi di sejumlah SMP Negeri. Kendati mendapatkan kepastian status sebagai siswa sekolah negeri, para calon murid dan orang tua tidak memiliki hak prerogatif untuk memilih sekolah tujuan. Distribusi peserta didik sepenuhnya akan ditentukan secara objektif oleh tim verifikasi dinas, yang disesuaikan dengan peta kapasitas daya tampung riil di masing-masing sekolah.

Sebagai langkah pengamanan kuota, Disdikbud telah menerbitkan instruksi ketat kepada seluruh kepala SMP Negeri di Bandar Lampung agar tidak melakukan pengisian mandiri terhadap kursi kosong pasca-masa daftar ulang berakhir. Seluruh sisa daya tampung wajib dilaporkan secara transparan dan ditangguhkan pemanfaatannya untuk menampung para siswa yang belum mendapatkan sekolah tersebut. Kebijakan ini juga ditegaskan hanya berlaku mengikat bagi calon siswa yang benar-benar tidak melosokkan diri di sekolah negeri mana pun, bukan untuk memfasilitasi siswa yang sengaja mengundurkan diri atau tidak melakukan daftar ulang pada jalur reguler.

"Kami memberikan jaminan penuh bahwa seluruh anak yang belum diterima di SMP Negeri melalui sistem reguler kemarin tetap akan mendapatkan kuota di sekolah negeri. Proses penempatannya akan diatur secara kolektif oleh Disdikbud berdasarkan sisa kuota yang tersedia di lapangan. Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak atas pendidikan dasar tanpa diskriminasi," ujar Plt Kadisdikbud Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan.

Proses pendataan dan verifikasi berkas bagi orang tua yang ingin memanfaatkan jalur penempatan khusus ini dijadwalkan mulai dibuka pada Rabu, 8 Juli 2026, di Kantor Disdikbud setempat. Penataan regulasi ini juga sempat diwarnai penundaan jam pengumuman hasil SPMB demi mematangkan koordinasi pengawasan bersama lembaga Ombudsman RI Perwakilan Lampung, guna memastikan seluruh tahapan bersih dari potensi maladministrasi. Melalui pengawalan yang ketat, Pemkot Bandar Lampung optimistis sirkulasi penerimaan siswa baru tahun ini dapat berjalan kondusif dengan tetap memprioritaskan kuota afirmasi bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

Post a Comment

Previous Post Next Post