WAY KANAN — Komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam menegakkan pilar transparansi tata kelola pemerintahan kini dipertanyakan. Pasca-keluarnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung yang memenangkan gugatan Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Maestro Indonesia (DPC JMI), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Way Kanan justru memilih menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah defensif dari otoritas eksekutif ini memicu gelombang kritik tajam karena dinilai kontradiktif dengan predikat daerah terbuka yang selama ini dipromosikan ke ruang publik.
Sengketa hukum ini bermula dari permohonan akses data yang diajukan oleh DPC JMI Kabupaten Way Kanan terkait pemenuhan hak atas informasi publik yang dijamin oleh konstitusi. Namun, penolakan secara berjenjang oleh PPID Utama memaksa lembaga profesi jurnalis tersebut membawa perkara ini ke meja hijau hingga keluarnya putusan PTUN Bandar Lampung. Alih-alih mengeksekusi putusan pengadilan tingkat pertama untuk membuka data kepada masyarakat, Pemkab Way Kanan justru memperpanjang sirkulasi perkara dengan menerbangkan memori kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
Kebijakan hukum yang diambil Pemkab Way Kanan langsung memantik reaksi keras dari jajaran pengurus DPC JMI Kabupaten Way Kanan. Salah satu Ketua JMI Way Kanan, Kurniawan, menegaskan bahwa secara yuridis formal pihaknya tetap menghormati hak hukum pemda untuk melakukan pembelaan. Kendati demikian, secara moral dan etika birokrasi, langkah kasasi ini dianggap sebagai rapor merah bagi komitmen keterbukaan informasi. Kondisi ini dinilai ironis mengingat Kabupaten Way Kanan baru saja menyabet nominasi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung dengan predikat bergengsi sebagai "Kabupaten Informatif".
"Kami menghormati hak hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan untuk mengambil langkah kasasi. Namun, kami juga sangat menyayangkan keputusan ini. Sebagai kabupaten yang menerima penghargaan kategori 'Informatif' dari Komisi Informasi Lampung, sudah seharusnya pemda membuka informasi seluas-luasnya kepada publik tanpa memandang profesi atau kepentingan sepihak. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat Way Kanan berhak mengetahui informasi tersebut," urai Kurniawan kepada awak media, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, JMI menilai bahwa perlawanan hukum yang terkesan dipaksakan hingga tingkat kasasi ini menunjukkan adanya resistensi birokrasi dalam memberikan transparansi data keuangan maupun program kerja daerah. Kurniawan mengimbuhkan bahwa bertahannya sikap tertutup pemda ini secara tidak langsung mempertontonkan sebuah paradoks institusional kepada masyarakat. Penghargaan dari Komisi Informasi pun dinilai tidak lagi mencerminkan realitas sirkulasi pelayanan publik di lapangan, melainkan hanya menjadi simbol administratif yang kehilangan esensinya sebagai kontrak sosial keterbukaan dengan warga Bumi Ramik Ragom.
Post a Comment