MESUJI — Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar di Provinsi Lampung memasuki babak baru pasca-viralnya jagat maya oleh aksi jagal satwa dilindungi. Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji bergerak taktis meringkus empat dari enam anggota sindikat pembunuhan seekor Tapir Sumatera (Tapirus indicus) yang sempat tersesat di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Mesuji. Intervensi represif kepolisian ini menjadi sinyalemen tegas kepada publik bahwa perburuan ilegal terhadap fauna endemik yang terancam punah tidak akan ditoleransi di bawah hukum pidana lingkungan.
Dalam ekspose perkara yang dipimpin Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, terungkap adanya pembagian peran (division of labor) yang terencana secara sistematis di antara para pelaku. Dari empat tersangka yang berhasil diamankan—yakni KS (50), WS (30), TS (45), dan MPS (43)—polisi memetakan garis eksekusi mulai dari pengejaran, penombakan, hingga penyediaan alat penunjang berupa golok untuk menyembelih satwa malang tersebut. Kolektivitas tindakan para pelaku ini memenuhi unsur delik pidana pengeroyokan dan pemusnahan satwa liar secara ilegal.
Ironisme mendalam mencuat ketika otoritas kepolisian membedah motif di balik aksi kriminalitas lingkungan ini. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, para pelaku nekat menjagal tapir seberat ratusan kilogram tersebut murni hanya untuk komoditas konsumsi pangan pribadi. Minimnya literasi hukum dan rendahnya kesadaran ekologis di tingkat akar rumput membuat satwa langka yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini diperlakukan layaknya hewan ternak buruan biasa.
Saat ini, penyidik Polres Mesuji masih melakukan pengejaran intensif terhadap dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ikut melarikan diri pasca-eksekusi. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memperketat sasis pengawasan satwa liar di koridor hutan sisa yang berbatasan dengan pemukiman. Publik dan komunitas lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal agar memberikan efek jera (deterrent effect) guna mencegah terulangnya tragedi deforestasi dan kepunahan keanekaragaman hayati di Lampung.
Post a Comment