KPK Ungkap 8.000 Aset Pemda di Lampung Belum Bersertifikat, Pemprov dan ATR/BPN Sepakat Akselerasi Penataan


BANDAR LAMPUNG
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta penting terkait pengamanan aset negara di wilayah Provinsi Lampung. KPK mencatat sedikitnya ada 8.000 bidang aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung serta seluruh pemerintah kabupaten/kota yang belum mengantongi sertifikat resmi. Keadaan ini dinilai krusial karena memicu kerawanan sengketa, potensi penguasaan oleh pihak lain, hingga memicu kebocoran potensi penerimaan daerah.

Pernyataan tersebut mencuat dalam Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan di Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 23 Juli 2026.

Lampung Jadi Provinsi Pertama di Sumatra Terima Paket Transformasi Pertanahan

Sebagai respon atas temuan tersebut, Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi sektor pertanahan dan tata ruang. Penetapan ini menjadikan Lampung sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatra yang menerima paket program transformasi pelayanan pertanahan terpadu.

Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan program prioritas, di antaranya:

  • Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

  • Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan Online Single Submission (OSS).

  • Pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  • Konsolidasi tanah daerah dan penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, percepatan sertifikasi aset daerah dan tanah warga merupakan fondasi penting mengingat 70 persen penduduk Lampung menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

"Sertifikasi tanah tidak sekadar memberi kepastian hukum bagi pemda maupun warga, tetapi juga membuka akses pembiayaan yang mendongkrak produktivitas ekonomi desa. Kita harus bangun sistem yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel guna menekan potensi penyimpangan," tegas Gubernur Mirza.

Fokus MCP KPK: Amankan Aset dan Cegah Kebocoran PAD

KPK menekankan bahwa sektor pertanahan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) masuk dalam delapan area intervensi utama Monitoring Center for Prevention (MCP). Lemahnya kepastian legalitas atas 8.000 bidang aset daerah kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya integrasi data pertanahan dan percepatan legalitas ini, KPK berharap Pemprov serta Pemkab/Pemkot se-Lampung dapat mengamankan kekayaan negara, meningkatkan kualitas pelayanan di Mal Pelayanan Publik, dan mengoptimalkan retribusi daerah secara akuntabel.

Post a Comment

Previous Post Next Post