Realisasi Retribusi Semester I Tembus 51,8 Persen, Sekda Marindo Minta OPD Lampung Komersialkan Aset Pasif


BANDAR LAMPUNG
— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Evaluasi Penerimaan Retribusi Daerah Semester I Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026). Pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, ini membedah capaian penerimaan sekaligus memetakan strategi optimalisasi fiskal daerah menjelang paruh kedua tahun anggaran.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, realisasi retribusi daerah hingga Juni 2026 tercatat mencapai 51,80 persen dari target murni. Kendati secara akumulatif telah melampaui separuh target tahunan, catatan evaluasi menunjukkan masih terdapat ketimpangan (disparitas) pencapaian yang cukup lebar antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Layanan Publik Jadi Kunci Utama Kepatuhan Wajib Retribusi

Sekda Marindo Kurniawan menegaskan bahwa penerimaan dari sektor pajak dan retribusi merupakan tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menentukan kapasitas pembiayaan pembangunan. Mengevaluasi realisasi pendapatan APBD 2025 yang terhenti di angka 86 persen, seluruh kepala OPD penghasil diinstruksikan untuk melakukan pembenahan kinerja secara agresif.

Marindo mengingatkan bahwa pemungutan retribusi daerah mutlak diimbangi dengan peningkatan mutu pelayanan publik. Kepuasan masyarakat atas kualitas layanan pemerintah dinilai berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban retribusi.

"Belanja daerah hanya bisa dieksekusi apabila ketersediaan pendapatan terjamin. Namun ingat, tujuan kita bukan sekadar mengejar angka pencapaian, melainkan menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas dan berkualitas. Ketika warga merasakan manfaatnya secara langsung, kepatuhan membayar pajak dan retribusi akan meningkat secara organik," ujar Marindo Kurniawan.

Invetarisasi Aset Idle dan Penguatan Sinergi Kabupaten/Kota

Untuk menuntaskan sisa target hingga Desember 2026, Sekda menginstruksikan seluruh pimpinan OPD penghasil segera menginventarisasi ulang aset-aset daerah yang masih pasif (idle asset), seperti lahan, gedung, dan sarana publik lainnya, agar dikonversi menjadi aset produktif bernilai ekonomi.

Di samping pemanfaatan aset, Pemprov Lampung juga memperketat jaringan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung. Langkah ini dinilai strategis mengingat sebagian besar objek pelayanan dan wajib retribusi berada di wilayah administratif daerah tingkat II.

"Saya minta seluruh pimpinan perangkat daerah menganalisis ulang potensi yang dimiliki dan menyusun langkah taktis yang konkret. Kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota harus diperkuat agar kebocoran potensi dapat ditutup dan target fiskal akhir tahun tercapai," tegas Sekda.

Melalui upaya konsolidasi ini, Pemprov Lampung memproyeksikan penguatan kemandirian fiskal daerah yang berkelanjutan demi menopang pembiayaan program-program prioritas pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post