JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengambil tindakan hukum represif terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2016–2023, Maruf Cahyono. Langkah penahanan ini dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah menetapkan pejabat teras parlemen tersebut sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Upaya paksa ini menandai babak baru pengusutan tata kelola keuangan internal di lembaga tinggi negara tersebut.
Mekanisme penahanan terhadap tersangka dieksekusi segera setelah Maruf menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di meja penyidik selama lebih dari enam jam. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa untuk kepentingan pengembangan perkara dan mengantisipasi potensi penghilangan alat bukti, tersangka akan ditempatkan di sel isolasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan gelombang pertama ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis, 9 Juli 2026 hingga 28 Juli 2026.
Secara konstruksi hukum, tim jaksa penyidik KPK menjerat Maruf Cahyono dengan pasal berlapis yang menyasar pidana penerimaan suap pasif. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah secara rigid melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait permufakatan jahat secara bersama-sama.
"Penahanan terhadap tersangka MC (Maruf Cahyono) dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari akumulasi alat bukti yang cukup kuat terkait indikasi aliran dana gratifikasi yang masuk selama masa jabatannya. Penyidik masih terus mendalami apakah nominal gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa atau pengisian jabatan strategis di lingkungan kedeputian Setjen MPR," urai Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Saat digiring oleh petugas pengawal tahanan menuju mobil dinas operasional KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan, Maruf Cahyono sempat memberikan respons singkat kepada awak media yang telah menunggunya di selasar gedung. Mantan birokrat senior ini mengklaim bersikap kooperatif sepanjang proses interogasi berlangsung dan telah memaparkan seluruh informasi transaksional yang diketahuinya secara gamblang kepada tim penyidik.
KPK saat ini dikabarkan tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing) dan mendalami aliran dana sekunder guna melihat sejauh mana dampak kerugian keuangan atau konflik kepentingan yang ditimbulkan dari skandal gratifikasi ini. Pengusutan perkara ini diprediksi akan terus berekspansi secara luas, mengingat posisi strategis Sekjen MPR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan miliaran dana operasional dan administratif lembaga legislatif tertinggi nasional tersebut.
Post a Comment