h: Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Segel Aset Rp476 Miliar di Balik Dinding Rumah Sentul



JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meluncurkan pukulan telak terhadap jaringan mafia pencucian uang sektor industri strategis nasional. Melalui skema investigasi bersama (joint investigation), tim penyidik gabungan sukses membongkar ruang rahasia dan menyita komoditas bernilai fantastis mencapai estimasi Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah hukum progresif ini merupakan bagian dari pengusutan tiga megaskandal rasuah terintegrasi yang menyeret korporasi energi dan keuangan negara.

Operasi senyap yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026 tersebut berhasil mengamankan barang bukti kejahatan kolar putih yang disembunyikan secara rapi di dalam brankas berukuran besar di balik dinding kayu bermotif. Setelah berhasil membongkar akses kunci brankas, penyidik menemukan tujuh koper berisi timbunan kekayaan ilegal. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, merinci aset yang disita meliputi emas batangan murni seberat 74 kilogram yang diikat lakban cokelat, uang tunai asing senilai 4.767.300 Dolar Amerika Serikat, 14.083.800 Dolar Singapura, serta lembaran Rupiah senilai Rp100 juta. Di dalam brankas yang sama, ditemukan pula sejumlah bungkusan dustbag dari jenama mewah dunia seperti Hermes dan Louis Vuitton yang kini tengah diteliti kandungannya.

Selain mengamankan instrumen likuiditas keuangan tersebut, otoritas penegak hukum turut menyita sejumlah perangkat komunikasi elektronik berupa ponsel pintar, dokumen transaksi perbankan, hingga foto dokumentasi keluarga yang diduga kuat terafiliasi dengan kepemilikan rumah mewah tersebut. Kendati bukti-bukti primer di lokasi Sentul telah mengarah pada profil tertentu, jajaran kepolisian masih memilih taktik defensif dan belum merilis secara resmi identitas intelektual pemilik properti tersebut demi menjaga kerahasiaan pengembangan perkara di lapangan.

"Penyisiran dan penggeledahan di Sentul ini merupakan bagian dari penanganan tiga klaster perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala masif. Fokus penyidikan kami diarahkan pada tata kelola penegakan hukum perkara korupsi komoditas batu bara PLN BB, sirkulasi keuangan internal Asabri periode tahun buku 2020 hingga 2025, serta penyimpangan struktural dalam proses penyelesaian utang piutang antara PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel, yakni PT KNI. Seluruh barang bukti perbankan dan aset fisik kini telah berada di bawah penguasaan penuh penyidik," tegas Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam keterangannya kepada pers.

Ekspansi penyidikan gabungan ini bergerak secara paralel dengan menggerebek total 12 titik lokasi strategis yang tersebar di wilayah administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, hingga Jakarta Selatan. Klaster penggeledahan menyasar sejumlah kantor operasional korporasi seperti PT CBS dan PT KNI, hingga hunian eksklusif milik para terduga pelaku di kawasan Mega Kuningan, Gandaria, serta Apartemen Pacific Place.

Dua titik krusial yang turut dilumpuhkan penyidik berada di kawasan kuliner dan finansial Cipete, Jakarta Selatan. Saat menggeledah kafe de’Clan Signature, polisi membongkar brankas di lantai dua dan menyita aset likuid senilai Rp60 miliar yang tersimpan dalam pecahan mata uang asing dan rupiah, disusul dengan tindakan penyegelan garis polisi pada lantai atas bangunan tersebut. Sementara di lokasi Koin Money Changer, tim gabungan menyita 71 item alat bukti transaksi beserta 16 denominasi mata uang asing senilai Rp7,2 miliar. Operasi penindakan masif lintas yurisdiksi ini menandai babak baru penegakan hukum korupsi korporasi yang lebih agresif dalam memutus rantai aliran dana haram di Indonesia.

Post a Comment

Previous Post Next Post