KPK Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan dan spekulasi publik terkait adanya fasilitas khusus bagi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh tersangka yang menghuni Rutan KPK diperlakukan setara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan rutan yang berlaku ketat.

"Dalam penahanannya terhadap tersangka saudara FA, tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Prinsip kesetaraan ini berlaku untuk seluruh tersangka tanpa pengecualian," ujar Budi Prasetyo, Minggu (26/7/2026).

Bentuk Kerja Sama Sinergi dan Koordinasi Antar-Lembaga

Budi menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan Merah Putih merupakan wujud dukungan KPK terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kerangka koordinasi dan supervisi antar-lembaga penegak hukum.

Kendati fasilitas penahanan disediakan oleh KPK, proses hukum formal sepenuhnya tetap berada di bawah kendali tim penyidik Kejagung.

"Seluruh kewenangan penyidikan, termasuk penetapan masa penahanan dan agenda pemeriksaan, sepenuhnya tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. KPK hanya memfasilitasi tempat penahanan," lanjut Budi.

Penegasan dari lembaga antirasuah ini sekaligus menjawab perhatian publik mengenai kepastian penerapan prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post