JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan perkara korupsi PT ASABRI.
Penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Febrie dan menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan KPK untuk 20 hari pertama.
Awal Kasus: Temuan Emas 74 Kilogram dan Uang Ratusan Miliar Rupiah
Penetapan status hukum terhadap Febrie dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan penerbitan Surat Perintah Penahanan dan Penetapan Tersangka oleh penyidik sekitar pukul 19.00 WIB. Ia menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
Penyidikan TPPU ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita aset fantastis berupa:
Emas murni seberat 74 kilogram.
Uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Temuan tersebut menjadi dasar pertimbangan Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan TPPU.
"Modus operandinya secara umum adalah dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan," terang Koordinator Tim 9 Jamwas Kejagung, Rudi Margono.
Usut Empat Sprindik Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Sprindik yang melilit mantan pejabat eselon I Kejaksaan tersebut:
Dugaan korupsi pengurusan/penanganan perkara PT ASABRI.
Dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel.
Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk suplai PLTU.
Dugaan TPPU atas kepemilikan aset emas dan uang tunai di Sentul.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penempatan penahanan Febrie di Rutan Merah Putih KPK dilakukan atas permintaan resmi Kejagung guna mendukung kelancaran penyidikan.
Post a Comment