Kasus Pelecehan Anak PKL, LBH Sinar Laut Gemilang Bongkar Identitas Bos Travel Kanomas



BANDAR LAMPUNG
– Tabir relasi kuasa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung kini bereskalasi ke ranah sengketa informasi publik dan potensi obstruksi hukum. Langkah pengungkapan sepihak atas identitas terduga pelaku oleh kuasa hukumnya justru memicu draf serangan balik dari organisasi profesi pers terkait indikasi pembungkaman ruang redaksi serta draf intimidasi psikologis di tingkat tapak.

Sirkuit pusaran kasus ini mencuat secara rigid setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Laut Gemilang selaku kuasa hukum terduga pelaku merilis draf keterangan resmi, Jumat (3/7/2026). Otoritas pembela hukum tersebut secara terbuka membongkar sasis nama klien mereka yang dituduh, yakni Perlagutan M. Hutasuhut (akrab disapa Ucok), pemilik sekaligus bos perusahaan travel haji dan umroh Kanomas. Di sisi lain, LBH tersebut memprotes keras draf pemberitaan media online yang dinilai melanggar prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah.

“Klien kami merupakan pihak yang dirugikan akibat draf pemberitaan sepihak. Publikasi massal ini dinilai tidak berimbang karena mengabaikan sasis konfirmasi materiil kepada pihak yang dituduh maupun saksi-saksi kunci di lapangan,” klaim perwakilan LBH Sinar Laut Gemilang dalam rilisnya.

Mengurai Anatomi Intervensi: Kesaksian Korban dan Dugaan Intimidasi Berjubah Wartawan

Kendati pihak kuasa hukum membantah draf tuduhan perbuatan asusila, sasis realitas di lingkaran domestik korban justru menunjukkan potret tekanan psikologis yang eksentrik. Berdasarkan draf investigasi lapangan dan kesaksian I, orang tua dari salah satu korban berinisial Melati (nama samaran), terduga pelaku Ucok disinyalir kuat melakukan intervensi fisik terstruktur.

Pada 16 Juni 2026 lalu, Ucok dilaporkan menggerakkan draf rombongan massa untuk mendatangi rumah kediaman korban. Ironisnya, dalam rombongan tersebut diduga kuat menyusup dua oknum yang mengaku sebagai awak media televisi nasional yang bertugas membelokkan draf narasi serta menyangkal terjadinya sasis pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) tersebut.

“Mereka datang tiba-tiba ke rumah. Si Ucok bawa anak buah dan wartawan televisi nasional untuk membela bosnya dan menyangkal kejadian itu. Begitu melihat rombongan itu datang, anak saya langsung lari tunggang-langgang ketakutan lewat pintu belakang rumah. Kondisinya kini murung dan tertekan, sementara saya sendiri dalam kondisi sakit berat dan tidak tahu harus mengadu ke mana,” ungkap I dengan nada sedih saat diwawancarai, Kamis (2/7/2026).

Sasis kronologi kejadian di kantor travel tersebut mengonfirmasi bahwa terdapat dua anak perempuan bawah umur yang menjadi korban sekaligus saksi mata saling silang, yakni Melati dan Mawar (nama samaran). Keduanya dilaporkan berhasil meloloskan diri dari draf penyanderaan ruang kerja pelaku setelah berpura-pura pamit ke kamar mandi.

Barikade UU Pers: PWRI Lampung Tegaskan Tolak Pembungkaman Berita

Merespons draf manuver terduga pelaku yang berupaya melakukan pembersihan digital (digital cleansing) melalui desakan penghapusan produk jurnalistik, Sekretaris DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, memasang sasis barikade hukum media secara ofensif.

PWRI Lampung menegaskan bahwa instrumen kemerdekaan pers dilindungi secara rigid oleh konstitusi negara dan tidak dapat diintervensi oleh draf tekanan modal ekonomi. Redaksi memiliki hak mutlak untuk menolak permintaan takedown berita sepanjang draf karya jurnalistik tersebut diproduksi berdasarkan sasis kaidah kode etik.

“Permintaan penghapusan atau pemberedelan berita sepihak itu tidak dikenal dan diharamkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui draf mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan lewat draf mobilisasi massa ke rumah korban atau tekanan psikologis ke ruang redaksi,” tegas Hanif Zikri secara taktis.

PWRI Lampung mendesak jajaran Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung segera menyalakan sirkuit penegakan hukum pidana secara progresif tanpa terpengaruh oleh sasis status sosial pelaku. Melalui LBH PWRI yang disiagakan untuk mendampingi keluarga korban secara cuma-cuma (pro bono), organisasi pers ini menuntut agar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak dieksekusi secara riil di lapangan, bukan sekadar dijadikan jargon politik hukum birokrasi daerah. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post