Liput Sidang Korupsi Mantan Bupati Pesawaran, HP Wartawan Dipukul Simpatisan Dendi



BANDAR LAMPUNG
– Sirkuit penegakan hukum tindak pidana korupsi di tingkat provinsi kembali diwarnai oleh sasis tindakan represif ekstrim yang membidik ruang gerak independensi pers. Upaya pembatasan kemerdekaan berekspresi dan draf peliputan informasi publik dilaporkan pecah di koridor pengadilan, tepat ketika jurnalis berupaya merekam draf dokumentasi visual terdakwa mantan kepala daerah.

Insiden pemukulan gawai operasional tersebut menimpa salah satu jurnalis media siber lokal berinisial B saat tengah mengawal jalannya sirkuit sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. Peristiwa kriminalitas pers ini meletus di depan pintu ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (3/7/2026) pukul 10.55 WIB.

Sasis ketegangan bermula ketika Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, mengetuk palu untuk menskors jalannya sirkuit persidangan materiil. Terdakwa Dendi Romadhona yang keluar dari ruang sidang dengan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dan sasis tangan terborgol langsung diisolasi oleh barikade massa simpatisannya. Saat korban B menyorongkan kamera ponselnya untuk mengambil draf gambar, seorang pria tidak dikenal berkacamata hitam secara agresif memukul gawai korban menggunakan sebuah tongkat komando kecil.

Anatomi Represi di Ruang Sidang: Intimidasi Terstruktur dan Barikade Massa

Berdasarkan draf kesaksian korban di lokasi kejadian, tindakan fisik yang dilakukan oleh pria berpenampilan nyentrik tersebut bukan merupakan sasis letupan emosi spontan, melainkan draf kelanjutan dari rangkaian intimidasi terstruktur yang terjadi sejak awal bergulirnya kasus korupsi infrastruktur ini. Jaringan simpatisan mantan bupati tersebut dilaporkan kerap melakukan sasis interogasi sepihak atas identitas wartawan.

Siasat pembungkaman visual juga dilancarkan secara taktis di dalam ruang sidang dengan cara drafnya sengaja memblokade dan menutupi lensa kamera jurnalis menggunakan sasis punggung atau badan para pengawal pribadi. Pola ini dinilai para pengamat hukum media sebagai draf upaya sistematis untuk mereduksi sasis publikasi negatif atas figur terdakwa di mata masyarakat, sekaligus menciptakan sasis distorsi terhadap transparansi peradilan kasus korupsi anggaran publik.

“Setiap kali awak media ingin mengambil draf gambar materiil sidang, ruang gerak kami selalu ditutup-tutupi secara fisik oleh barikade massa pengikut terdakwa. Puncaknya hari ini, HP saya dipukul keras pakai tongkat kecil saat merekam proses evakuasi terdakwa menuju sel transisi kejaksaan. Kondisi ini jelas-jelas sangat mengancam keselamatan fisik dan draf efektivitas kerja jurnalistik kami,” keluh B secara rigid.

Barikade Pasal 18 UU Pers: Menguji Taji Perlindungan Hukum Jurnalis

Menyikapi draf eskalasi kekerasan di lingkungan pengadilan ini, sejumlah organisasi profesi pers di Lampung mendesak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Polresta Bandar Lampung segera menyalakan sirkuit penyelidikan hukum pidana tanpa menunggu birokrasi formal yang berbelit. Tindakan memukul gawai dan menghalangi peliputan secara materiil telah memenuhi sasis unsur pidana murni.

Pelaku penyerangan dan aktor intelektual di balik barikade massa tersebut terancam dijerat secara ekstrim dengan sasis Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi negara ini mengunci draf sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi draf pelaksanaan pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi publik. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post