MESUJI — Sasis penegakan hukum lingkungan di Provinsi Lampung menghadapi ujian serius menyusul aksi premanisme lingkungan terhadap satwa endemik yang dilindungi. Aparat kepolisian bergerak cepat merespons tragedi pembantaian satu ekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Hutan Register 45, Kabupaten Mesuji. Melalui operasi kilat tim gabungan Satreskrim Polres Mesuji dan Tekab 308, empat orang pria paruh baya berhasil diringkus di lokasi terpisah tanpa perlawanan. Berdasarkan konstruksi hukum terbaru, para pelaku kini menghadapi ancaman pidana kurungan yang sangat berat akibat tindakan destruktif mereka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menegaskan bahwa penyidik bakal menerapkan sanksi maksimal guna memberikan efek jera terhadap para perusak ekosistem. Keempat tersangka—masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43)—dijerat menggunakan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan sasis regulasi anyar tersebut, para komplotan jagal ini diancam dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kronologi pembantaian bermula saat mamalia herbivora tersebut terpantau melintasi koridor Jalan Lintas Timur Sumatera sebelum akhirnya panik dan melarikan diri ke dalam vegetasi Hutan Register 45. Alih-alih mengamankan satwa yang tersesat, para pelaku justru melakukan pengejaran secara masif. Peran masing-masing tersangka teridentifikasi secara spesifik oleh penyidik, mulai dari aktor yang mengomandoi pengejaran, mengeksekusi satwa menggunakan tombak, menyediakan sebilah golok, hingga melakukan penyembelihan dan mutilasi. Ironisnya, daging satwa langka tersebut langsung dibagikan kepada warga sekitar untuk dikonsumsi.
"Negara memberikan perlindungan mutlak terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Kami mengimbau keras agar masyarakat tidak bertindak sendiri ataupun melakukan perburuan. Jika melihat satwa dilindungi keluar dari habitatnya, segera laporkan ke kepolisian atau BKSDA," tegas Kombes Pol Yuni Iswandari.
Sebagai basis pembuktian di persidangan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari kediaman para pelaku. Korps Bhayangkara menyita rekaman video amatir pasca-penyembelihan, satu bilah tombak yang patah saat proses perburuan, satu bilah golok eksekusi, serta sisa tulang-belulang, kulit, dan potongan daging tapir yang sebagian besar telah diolah. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mesuji tengah merampungkan berkas administrasi penyidikan dan melakukan penahanan formal sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan.
Post a Comment