BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali memicu alarm darurat perlindungan anak di Kota Bandar Lampung. Peristiwa yang menimpa dua siswi (samaran Mawar dan Melati) saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor travel haji dan umroh Kanomas, kini bergulir menjadi polemik hukum yang pelik. Kasus ini memantik sorotan tajam publik bukan hanya karena dampak trauma mendalam yang dialami korban, melainkan karena kuatnya sasis relasi kuasa, dugaan intimidasi ruang domestik, hingga indikasi penyerangan narasi publik yang dilakukan oleh pihak korporasi.
Sirkulasi kronologi kejadian bermula ketika kedua korban diduga mengalami tindakan asusila fisik oleh pucuk pimpinan agensi travel tersebut yang dikenal dengan sapaan Ucok. Mengandalkan taktik darurat, kedua anak tersebut berhasil melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) melalui modus izin ke kamar mandi. Pasca-insiden, sasis psikologis kedua korban dilaporkan runtuh, ditandai dengan perubahan perilaku yang drastis menjadi murung, tertutup, dan diserang ketakutan akut.
Kondisi psikologis korban kian diperparah oleh aksi penekanan eksternal di kediaman mereka. Berdasarkan kesaksian orang tua korban berinisial I, terduga pelaku bersama rombongan—termasuk oknum yang mengklaim diri sebagai jurnalis televisi nasional—menyambangi rumah korban untuk melakukan penyangkalan sepihak. Sasis pergerakan kelompok terduga pelaku ini dinilai keluarga bukan sebagai upaya klarifikasi persuasif, melainkan bentuk intimidasi psikologis nyata guna membungkam saksi dan mengintervensi sirkulasi informasi di lapangan.
"Begitu mengetahui rombongan itu yang datang, anak saya langsung histeris dan lari lewat pintu belakang karena ketakutan. Sebagai ayah, saya jelas tidak terima dengan perlakuan ini. Dampak masa depan anak saya telah dipertaruhkan. Jika kondisi fisik saya sehat dan tidak sedang sakit tanpa penghasilan seperti ini, saya sendiri yang akan bergerak ke mana pun demi memburu keadilan," ungkap I dengan nada getir namun tegas.
Titik balik perlindungan korban mulai bergeser positif menyusul respon cepat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung. Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, turun langsung ke rumah korban guna memberikan edukasi hukum serta sasis jaminan proteksi tanpa dipungut biaya. Komnas PA langsung mengevakuasi korban ke fasilitas medis formal guna menjalani pemeriksaan psikologis komprehensif. Langkah ini diambil guna mengamankan sasis bukti otentik sekaligus memproteksi anak dari paparan trauma yang lebih dalam.
Di sisi lain, perlawanan hukum mulai ditunjukkan oleh pihak korporasi. Melalui surat resmi tertanggal 1 Juli 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SLG selaku kuasa hukum pimpinan travel Kanomas merilis protes formal. Mereka mengklaim reputasi bisnis kliennya telah dirugikan akibat sirkulasi pemberitaan yang beredar di ruang publik. Kontradiksi klaim ini menandai bahwa perkara ini berpotensi masuk ke dalam kategori pelanggaran hukum berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak, penyalahgunaan relasi kuasa atasan-bawahan, hingga indikasi kuat obstruction of justice (perintangan penyidikan) atas upaya penekanan mental terhadap saksi korban. Publik kini mendesak aparat penegak hukum di Lampung untuk menguji nyali dalam menuntaskan kasus ini secara akuntabel tanpa tunduk pada kekuatan ekonomi dan jejaring kekuasaan.
Post a Comment