114 Sekolah Dipimpin Plt, Disdikbud Kejar Target Pelantikan Sebelum Tahun Ajaran Baru



BANDAR LAMPUNG — Stabilitas kepemimpinan di level Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan Provinsi Lampung tengah menghadapi tantangan krusial menjelang bergulirnya tahun ajaran baru 2026/2027. Sasis data menunjukkan sebanyak 114 SMA dan SMK Negeri di Bumi Ruwa Jurai hingga kini masih dikendalikan oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah. Kondisi ini memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan akademisi, lantaran keterbatasan kewenangan yang melekat pada status Plt dinilai berpotensi menghambat eksekusi kebijakan strategis serta menurunkan mutu sirkulasi manajemen pembelajaran.

Merespons urgensi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Disdikbud saat ini tengah melakukan akselerasi penuh untuk menuntaskan seluruh sasis tahapan seleksi calon kepala sekolah definitif. Langkah taktis ini diakui telah dikonsolidasikan secara intensif bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung guna memastikan sirkulasi verifikasi berkas dan saringan kompetensi berjalan sesuai regulasi ketatanegaraan.

Berdasarkan tabulasi data teranyar, dari 114 posisi lowong tersebut, sebanyak 77 Plt kepala sekolah tercatat telah memenuhi kualifikasi formal dan telah merampungkan tahapan wawancara nonreguler. Angka ini menjadi indikator penting mengingat implikasi dari kekosongan jabatan definitif ini sangat masif. Mengacu pada rata-rata kapasitas tampung Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terdapat lebih dari 108 ribu peserta didik di Lampung yang pemenuhan hak administrasinya saat ini bergantung pada sasis tanda tangan pejabat sementara.

"Proses penetapan ini sedang berjalan dan terus kita mintakan progresnya. Tim panitia seleksi sudah melakukan koordinasi intensif dengan BKD Provinsi Lampung. Intinya, kita semua berharap proses seleksi ini bisa cepat selesai agar dapat segera menjadwalkan agenda pelantikan pejabat definitif dalam waktu dekat. Mohon dukungan dan doanya dari masyarakat," urai Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico.

Dampak buruk dari berlarut-larutnya status Plt ini turut dibedah oleh Akademisi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung, M. Thoha B. Sampurna Jaya. Ia memaparkan bahwa kekosongan pejabat definitif yang mencapai lebih dari 20 persen ini merupakan sasis anomali yang harus segera diintervensi. Secara regulasi finansial, jika merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, tunjangan jabatan hanya melekat pada pejabat definitif. Akibatnya, pemda terpaksa menguras alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai insentif tambahan bagi para Plt, yang secara tidak langsung membebani sasis anggaran operasional pendidikan.

Percepatan pelantikan ini juga dipandang mendesak guna mengamankan implementasi program makro pendidikan yang sedang digulirkan pemerintah daerah, seperti sasis Sekolah Rakyat Terintegrasi dan Sekolah Garuda. Tanpa adanya nakhoda dengan otoritas penuh di tiap sekolah, penyerapan program-program inovatif tersebut diproyeksikan akan berjalan lambat. Kini, publik menanti keberanian dan kecepatan eksekusi dari jajaran Pemprov Lampung untuk menyapu bersih status Plt sebelum lonceng tahun ajaran baru resmi berbunyi.

Post a Comment

Previous Post Next Post