BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memberikan kepastian dan jaminan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, nakes, hingga guru.
Kepastian ini disampaikan Mirza—sapaan akrabnya—guna menepis kecemasan publik di tengah isu efisiensi fiskal, di mana puluhan pemerintah daerah di Indonesia dilaporkan memangkas anggaran belanja pegawai akibat menipisnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Insya Allah kita mau rapat paripurna membahas APBD Perubahan. Honorer, PPPK, terutama tenaga kesehatan dan guru itu bisa terbayarkan gajinya sampai akhir tahun," tegas Mirza sebelum menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung, Kamis (30/7/2026).
Bukan Potong Gaji, Efisiensi Sasar Alat Kantor dan Acara Seremonial
Mirza menegaskan bahwa langkah penyesuaian postur pada APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 tidak dirancang untuk memotong hak-hak para aparatur dan tenaga pendidik. Pemprov Lampung memilih untuk merasionalisasi alokasi belanja operasional internal yang dinilai kurang mendesak.
Komponen Anggaran yang Dipangkas Pemprov Lampung:
Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor.
Biaya percetakan dan penggandaan dokumen.
Agenda kegiatan yang bersifat seremonial.
"Tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemotongan gaji. Saya ingin mengedepankan yang sudah ada, terutama guru dan tenaga kesehatan. Yang dikurangi itu seperti peralatan kantor, percetakan, dan acara seremonial, itu sudah kita hapuskan," pungkasnya.
Dengan kebijakan efisiensi yang terarah ini, Pemprov Lampung memastikan alokasi anggaran belanja publik dan pemenuhan hak tenaga pelayanan dasar tetap terproteksi secara utuh hingga akhir tahun anggaran.
Post a Comment