PESAWARAN — DPRD Kabupaten Pesawaran resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025. Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna di GSG Pemkab Pesawaran, Kamis (30/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian, S.H., M.H., serta dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., unsur Forkopimda, para asisten, kepala perangkat daerah, dan anggota dewan.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pesawaran, Lenida Putri, S.I.P., menegaskan bahwa berkas Ranperda telah melalui pengkajian komprehensif dan dinyatakan memenuhi seluruh syarat administratif serta regulasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) usai evaluasi Gubernur Lampung.
Capaian Opini WTP Ke-10 Jadi Bukti Akuntabilitas
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B. menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras dan sinergi pimpinan serta anggota DPRD yang mengawal proses pembahasan anggaran tepat waktu.
Nanda mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban APBD 2025 ini sekaligus mempertegas keberhasilan Pemkab Pesawaran dalam mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
"Alhamdulillah, atas kerja sama seluruh pihak, Pemkab Pesawaran kembali memperoleh opini WTP dari BPK untuk yang ke-10 kalinya. Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah," ujar Nanda Indira.
Catatan Banggar Jadi Pijakan APBD-P 2026 dan APBD 2027
Rekomendasi serta catatan masukan dari Banggar DPRD Pesawaran akan langsung dijadikan bahan evaluasi mendasar bagi penyusunan APBD Perubahan TA 2026 dan APBD Murni TA 2027.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Ranperda yang telah diketok palu ini selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalani tahap evaluasi akhir.
Fokus Penguatan Keuangan Daerah Pesawaran:
Menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
Mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Memastikan efektivitas program pembangunan berorientasi pada masyarakat.
Post a Comment