BANDAR LAMPUNG — Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Lampung bersama Kementerian Pekerjaan Umum terus mempercepat penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di Kabupaten Lampung Selatan. Inisiatif ini ditempuh guna meningkatkan kualitas sanitasi permukiman, kesehatan masyarakat, serta mencegah pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah domestik yang tak terstandar.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) II Pendampingan Penyiapan Implementasi LLTT Kabupaten Lampung Selatan TA 2026 yang digelar secara hybrid di Aula Siger BP2JK Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Kepala BPBPK Provinsi Lampung, Achmad Irwan Kusuma, menekankan bahwa skema pengelolaan air limbah domestik secara berkala merupakan elemen krusial dalam pembangunan berkelanjutan.
"Melalui penerapan LLTT, kita memastikan proses penyedotan, pengangkutan, hingga pengolahan lumpur tinja dilaksanakan secara aman, terjadwal, dan sesuai standar. Keberhasilannya butuh topangan regulasi, kelembagaan, serta partisipasi aktif warga," ujar Achmad Irwan Kusuma.
Poin Kesepakatan Strategis Implementasi LLTT Lampung Selatan
Dalam FGD II tersebut, peserta forum yang terdiri dari instansi pusat, Pemkab Lampung Selatan, hingga perangkat daerah terkait berhasil merumuskan sejumlah poin kesepakatan dan langkah konkrit, antara lain:
Payung Hukum Pilot Project: Menggunakan Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai landasan awal uji coba LLTT.
Regulasi Pendukung: Percepatan penerbitan Surat Edaran Bupati dan Naskah Komitmen Bupati terkait layanan sanitasi aman.
Penguatan Kelembagaan: Penyiapan skema kerja sama operasional bagi UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).
Basis Data Awal: Memanfaatkan data survei terhadap 104 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Natar sebagai pijakan awal calon pelanggan LLTT.
Edukasi & Edu-Publikasi: Penyusunan materi kampanye publik dan video sosialisasi guna membangun kesadaran sadar sanitasi di tengah masyarakat.
Komitmen Bersama Menuju Sanitasi Berkelanjutan
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh seluruh pemangku kepentingan sebagai tolok ukur pelaksanaan program kerja ke depan.
Melalui pendampingan terstruktur dari Kementerian PU dan BPBPK Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat menjadi percontohan (pilot project) tata kelola air limbah domestik yang modern, transparan, dan akuntabel di Provinsi Lampung.
Post a Comment