MESUJI — Penegakan hukum atas kejahatan luar biasa terhadap ekosistem satwa liar di wilayah hukum Kabupaten Mesuji kini memasuki fase pengejaran intensif. Tim Tekab 308 Kepolisian Resor (Polres) Mesuji bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung resmi menggelar operasi gabungan berskala besar guna memburu komplotan pelaku yang nekat membantai seekor Tapir Sumatera (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Sungai Buaya. Intervensi represif ini sengaja dipacu otoritas menyusul gelombang kecaman publik pasca-rekaman video penjagalan satwa langka tersebut viral secara masif di berbagai platform media sosial.
Kronologi insiden kelam ini bermula ketika mamalia herbivora pemalu tersebut keluar dari habitat aslinya dan tersesat hingga ke badan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Mesuji. Bukannya mendapatkan upaya penyelamatan atau translokasi dari komunitas sekitar, satwa yang dilindungi undang-undang tersebut justru dikejar, dikepung, dan dieksekusi secara keji di tempat oleh sekelompok warga. Bukti digital berupa rekaman video durasi pendek menjadi sasis utama bagi penyidik kepolisian untuk mengidentifikasi wajah, alat bukti pemukul, serta memetakan peran masing-masing pelaku yang terlibat langsung dalam aksi pembantaian tersebut.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah BKSDA menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pembiaran terhadap aksi perusakan keanekaragaman hayati ini dan resmi membawa kasus ini ke ranah hukum pidana. Koordinasi taktis telah dikunci bersama Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Adi Setiawan, guna menyusun berkas perkara berbasis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jerat hukum ini mengancam para eksekutor dengan sanksi kurungan penjara maksimal lima tahun atas delik pembunuhan sengaja terhadap satwa yang terancam punah.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, memastikan bahwa gerak taktis pasukan Tekab 308 di lapangan telah disebar ke beberapa titik pelarian yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku. Langkah penegakan hukum yang agresif ini diproyeksikan untuk mengirimkan pesan deteren (deterrent effect) yang kuat agar praktik perburuan liar di kawasan hutan lindung Lampung dapat dihentikan secara radikal. Otoritas mengimbau kepada masyarakat luas untuk segera melaporkan jika melihat pergerakan satwa liar yang keluar dari habitatnya, alih-alih melakukan tindakan main hakim sendiri yang merusak sasis konservasi nasional.
Post a Comment