DPP JMI Resmi Gugat Pemkab Lampung Selatan ke PN Kalianda atas Dugaan Wanprestasi dan PMH



KALIANDA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan cq. Dinas Pendidikan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Langkah hukum ini ditempuh atas dugaan wanprestasi serta Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dinilai merugikan pihak organisasi.

Gugatan tersebut kini telah teregistrasi dan tercantum dalam sistem e-Court Mahkamah Agung. Pihak PN Kalianda juga telah menyusun jadwal persidangan perkara hingga agenda pembacaan putusan kelak.

Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia, Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, menegaskan bahwa penyerahan berkas gugatan ke ranah peradilan dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan mendorong transparansi serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

"Gugatan ini bukan semata-mata untuk mencari kemenangan di pengadilan, melainkan wujud perjuangan memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Setiap institusi pemerintah wajib menghormati hak-hak warga negara maupun organisasi sesuai aturan perundang-undangan," kata Yudi Hutriwinata, Kamis (30/7/2026).

DPP JMI Siap Buka Pembuktian dan Hormati Proses Hukum

Yudi menambahkan bahwa DPP JMI siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik serta mendasarkan tuntutannya pada bukti-bukti yuridis yang valid di meja hijau.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini publik yang dapat mencederai independensi majelis hakim PN Kalianda selama persidangan berlangsung.

"Kami menghormati hak pihak tergugat untuk menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Kami berharap perkara ini diperiksa secara adil dan objektif, sekaligus menjadi pembelajaran penting mengenai kepatuhan terhadap kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Yudi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan maupun Bagian Hukum Pemkab Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait pendaftaran gugatan perdata tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post