BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan ketok palu dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Kamis (30/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Lampung.
Rincian Realisasi Keuangan APBD Lampung TA 2025
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, memaparkan struktur realisasi keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2025:
Realisasi Pendapatan Daerah: Rp6,713 triliun (86,70% dari target Rp7,743 triliun).
Realisasi Belanja & Transfer: Rp6,685 triliun (85,57% dari pagu Rp7,813 triliun).
Penerimaan Pembiayaan: Rp69,89 miliar (Pengeluaran pembiayaan nihil).
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp98,27 miliar.
12 Catatan dan Rekomendasi Penting Banggar DPRD untuk Pemprov Lampung
Meski menyetujui Raperda APBD 2025, Banggar DPRD Lampung melayangkan 12 poin rekomendasi strategis sebagai catatan korektif tata kelola anggaran ke depan:
Aturan Belanja Modal & Jasa: Perencanaan Belanja Modal serta Barang dan Jasa wajib tunduk pada Permendagri guna menghindari kekeliruan penganggaran di tiap OPD.
Kepatuhan Belanja Pegawai: Penganggaran akres Belanja Pegawai tidak boleh melampaui batas maksimal 2,5% sesuai aturan Permendagri.
Optimalisasi Target PAD: Bapenda diminta cermat menyusun perencanaan pendapatan bagi 22 OPD penghasil PAD, diiringi inovasi program penerimaan daerah.
Ketaatan Jadwal APBD: Penyusunan APBD wajib menaati Permendagri agar jadwal pembahasan tepat waktu.
Prioritas Alkes RS Bandar Negara Husada (RSBNH): Pemprov didesak melengkapi alat kesehatan di RSBNH agar para dokter spesialis dapat bekerja optimal, sekaligus mengurai antrean dan beban rujukan di RSUD Abdul Moeloek.
Perencanaan Skala Prioritas Bappeda: Bappeda diminta menyusun program OPD berbasis kebutuhan publik dan mendukung visi-misi Gubernur (Infrastruktur, Ketahanan Pangan, dan Energi).
Instruksi Komprehensif untuk Seluruh OPD:
Perencanaan Terukur: Ketepatan kode rekening agar program tidak terhambat administrasi.
Proporsi Belanja Publik: Meningkatkan rasio Belanja Langsung dibanding Belanja Tidak Langsung.
Pemerataan Eksekusi: Menghentikan penumpukan kegiatan di akhir triwulan.
Sinergi APBN: Proaktif berkomunikasi dengan kementerian dan DPR-RI untuk menarik program pusat ke daerah.
Evaluasi Anggaran Realistis: Bappeda wajib menelaah anggaran berbasis data makroekonomi riil, bukan asumsi hiper-optimistis.
Kepatuhan Hukum: Seluruh kegiatan wajib memiliki payung hukum yang akuntabel.
Transparansi Paparan Mitra Kerja: Kemitraan OPD dan DPRD harus memaparkan rinci rencana penganggaran sesuai prioritas daerah.
Prinsip Akuntabilitas: Menjaga transparansi anggaran demi tercapainya target pembangunan.
Penguatan Sektor Perekonomian: Penyempurnaan alokasi anggaran fokus pada rumpun perekonomian, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi warga.
Monitoring dan Evaluasi Berkala: Komitmen bersama untuk mengawasi pelaksanaan APBD 2025 secara berkala.
Tindak Lanjut Pemandangan Umum Fraksi: Kepala Daerah wajib memastikan seluruh OPD menindaklanjuti seluruh rekomendasi fraksi-fraksi DPRD.
Post a Comment