PRINGSEWU — Sasis tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Pringsewu menunjukkan performa yang solid dan akuntabel. Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, pihak legislatif dan eksekutif secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pengesahan regulasi keuangan ini menjadi landasan hukum krusial bagi pemerintah daerah untuk menakar efisiensi penyerapan anggaran sekaligus menyelaraskan perencanaan program pembangunan pada tahun berjalan.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan dihadiri oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, beserta jajaran jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur Forkopimda. Momentum ketatanegaraan ini sekaligus menjadi panggung selebrasi administratif bagi Pemkab Pringsewu. Pasalnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pringsewu tahun buku 2025 sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut.
Pencapaian predikat WTP beruntun ini dinilai sebagai buah dari harmonisasi taktis antara fungsi eksekusi anggaran oleh birokrasi dan fungsi pengawasan (checks and balances) yang dijalankan secara optimal oleh legislatif. Bupati Riyanto menegaskan bahwa dinamika politik anggaran yang terjadi selama masa pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar), komisi, hingga fraksi-fraksi di DPRD merupakan potret dari kemitraan yang sejajar. Setiap kritik dan rekomendasi teknis yang diajukan dewan diadopsi sebagai instrumen kepatuhan regulasi demi mencegah kebocoran anggaran publik.
"Kolaborasi dan sinergi yang terbangun kuat sepanjang proses pembahasan ini merupakan bukti nyata komitmen kemitraan yang sejajar antara eksekutif dan legislatif. Sasis kerja sama ini krusial untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya sekadar mematuhi asas hukum normatif, melainkan benar-benar mampu mengucurkan dampak nyata bagi penguatan sirkulasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pringsewu," jelas Bupati Riyanto Pamungkas.
Sidang paripurna yang memenuhi kuorum dengan dihadiri oleh 28 dari total 40 anggota dewan tersebut tidak hanya fokus pada evaluasi masa lalu. Secara pararel, forum legislatif langsung bergerak cepat menyusun sasis anggaran masa depan melalui penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2027. Akselerasi ini sengaja dilakukan agar Kabupaten Pringsewu memiliki ruang fiskal yang matang dan terencana dalam menghadapi tantangan ekonomi regional ke depan.
Post a Comment