Divonis 8 Tahun, Dendi Ramadhona dan Kejati Lampung Sama-Sama Ajukan Banding



BANDAR LAMPUNG — Perkara korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA 2022 yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona (43), memasuki babak baru. Pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Pendaftaran memori banding tersebut telah dilayangkan pada Selasa (28/7/2026). Langkah bersama ini diambil usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin Enan Sugiarti menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Dendi Ramadhona—lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman 11 tahun penjara.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa JPU mengambil langkah banding. Selain terhadap Dendi, Kejati Lampung juga melayangkan banding atas putusan terhadap terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama, yakni Adal Linardo, Syaril Ansori, dan Syahril.

Kuasa Hukum Persoalkan Keterangan Saksi Mahkota dan Pembuktian

Penasihat hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menegaskan bahwa proses persidangan dan pembuktian pada tingkat pertama dinilai belum fully sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keberatan utama tim penasihat hukum tertuju pada kesaksian Zainal Fikri, mantan Kadis PUPR Pesawaran yang berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). Menurut Sopian, keterangan satu orang saksi (unus testis nullus testis) tidak semestinya dijadikan acuan tunggal untuk membebankan uang pengganti kerugian negara miliaran rupiah kepada Dendi.

Sopian menduga keterangan yang memberatkan kliennya tersebut disampaikan saksi semata-mata demi mengamankan dan mempertahankan status Justice Collaborator yang disandangnya.

"Proses pembuktian harus dinilai secara menyeluruh. Keterangan saksi mahkota yang berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain tidak sah untuk membebankan uang pengganti kerugian negara. Kami berharap Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat memeriksa ulang seluruh pembuktian secara objektif," ujar Sopian Sitepu.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dalam sidang putusan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Dendi Ramadhona dengan pidana 8 tahun penjara. Angka ini berada di bawah tuntutan JPU Kejati Lampung yang sebelumnya menuntut pidana 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.

Meski pihak penasihat hukum melayangkan banding atas pertimbangan hukum majelis, Dendi Ramadhona saat pembacaan putusan sempat menyatakan menerima vonis sembari menyampaikan permohonan maaf dan kesiapan untuk bertanggung jawab atas proses hukum yang dijalaninya.

Kini, berkas perkara proyek air minum Pesawaran tersebut resmi bergulir ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk diuji kembali di tingkat banding.

Post a Comment

Previous Post Next Post