Disdikbud Bandar Lampung Umumkan Hasil Pemetaan dan Buka Posko Aduan Pungutan Liar



BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bergerak cepat mengunci kepastian hak belajar bagi seluruh anak di Kota Tapis Berseri. Manajemen pemetaan manual untuk menampung seluruh calon peserta didik baru periode tahun ajaran 2026/2027 resmi diselesaikan per Kamis, 9 Juli 2026. Sesuai dengan jadwal taktis yang telah disusun, hasil sebaran pendistribusian sekolah negeri tersebut diumumkan secara terbuka pada hari ini, Jumat, 10 Juli 2026, guna memberikan kepastian bagi wali murid sebelum kalender akademik dimulai.

Formulasi penempatan lewat jalur pemetaan manual ini diklaim telah melalui proses verifikasi dan sinkronisasi data yang ketat oleh tim dinas teknis. Tujuannya adalah memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tercecer atau tereliminasi dari hak mendapatkan pengajaran yang layak di sekolah negeri terdekat dari domisili mereka.

Langkah akomodatif penempatan siswa baru ini diiringi oleh proteksi regulasi yang sangat radikal terkait pembiayaan sekolah. Menindaklanjuti instruksi tegas dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, seluruh satuan pendidikan plat merah—baik pada jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP)—dilarang keras memanfaatkan momentum tahun ajaran baru untuk menarik keuntungan finansial dari para orang tua murid melalui pungutan bentuk apa pun.

"Kami sampaikan bahwa proses pemetaan komprehensif telah rampung dan hasilnya diumumkan hari ini agar masyarakat mendapatkan kepastian. Bersamaan dengan pengumuman ini, sesuai mandat dari Wali Kota Bunda Eva, kami menegaskan kebijakan zero-fee di seluruh sekolah negeri. Komponen pembiayaan seperti uang gedung, uang pangkal, iuran komite, hingga uang SPP bulanan dilarang keras ditarik dari siswa. Kami meminta masyarakat untuk mengawal kebijakan ini dan segera melapor resmi ke kantor dinas apabila mendapati oknum sekolah yang nekat menarik pungutan liar berkedok sumbangan," tegas Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan.

Kebijakan sekolah negeri gratis tanpa syarat ini diposisikan sebagai instrumen jaring pengaman sosial utama untuk mengeliminasi faktor ekonomi sebagai pemicu anak putus sekolah (drop-out). Dengan menjamin pembebasan beban biaya operasional kepada masyarakat, khususnya dari klaster keluarga prasejahtera, Pemkot Bandar Lampung berharap dapat merangsang terciptanya iklim pendidikan yang inklusif dan merata.

Melalui penegasan sanksi dan keterbukaan kanal pengaduan ini, Disdikbud Bandar Lampung mengimbau para kepala sekolah untuk fokus mengoptimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler maupun daerah. Manajemen sekolah dituntut mengelola tata anggaran secara akuntabel dan transparan, tanpa melibatkan partisipasi modal dari wali murid, demi mewujudkan generasi penerus daerah yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing tinggi.

Post a Comment

Previous Post Next Post