Disdikbud Bandar Lampung Rampungkan Pemetaan Siswa dan Tegaskan Larangan Pungutan Komite



BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi merampungkan fase pemetaan manual bagi calon peserta didik baru yang tereliminasi pada sistem seleksi digital pradaftar. Dengan selesainya konsolidasi data tersebut, otoritas pendidikan memastikan seluruh anak usia sekolah di Kota Tapis Berseri dijamin mendapatkan alokasi bangku di satuan pendidikan negeri. Pengumuman resmi mengenai sebaran penempatan sekolah tujuan tersebut dijadwalkan dibuka secara transparan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Langkah akomodatif ini diikuti dengan penegasan regulasi yang sangat rigid terkait pembiayaan operasional sekolah. Berdasarkan instruksi langsung dan kebijakan strategis Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, seluruh instansi pendidikan plat merah di bawah yurisdiksi kota—baik pada jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP)—dilarang keras melakukan penarikan dana atau pungutan finansial dalam bentuk dan momentum apa pun kepada wali murid.

Kebijakan zero-fee ini sengaja ditegaskan kembali untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang berlindung di balik kesepakatan eksternal selama tahun ajaran baru berjalan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menggarisbawahi bahwa pemda menaruh perhatian penuh agar momentum masuk sekolah tidak diwarnai oleh beban pengeluaran sekunder yang kerap dikeluhkan masyarakat berpenghasilan rendah.

"Sesuai dengan arahan fundamental dari Wali Kota Bunda Eva, kami menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di Bandar Lampung mutlak tidak diperbolehkan memungut biaya gedung, uang pangkal pendaftaran, iuran komite sekolah, hingga sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Akses pendidikan dasar wajib dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Kami membuka posko pengaduan resmi di Kantor Disdikbud dan meminta orang tua murid untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya oknum sekolah negeri yang melakukan pungutan liar berkedok sumbangan sukarela," kata Plt Kadisdikbud, M. Nur Ramdhan.

Langkah taktis intervensi pembiayaan ini diposisikan sebagai jaring pengaman sosial di bidang pendidikan guna menekan angka putus sekolah (drop-out) akibat hambatan ekonomi makro keluarga. Dengan memotong seluruh rantai komponen biaya non-akademis, pemerintah daerah memproyeksikan terciptanya pemerataan mutu pendidikan yang berkeadilan di wilayah perkotaan hingga pelosok Bandar Lampung.

Disdikbud mengimbau para kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mengoptimalkan penyerapan dana subsidi pusat dan daerah dalam membiayai kebutuhan taktis sekolah. Manajemen sekolah dituntut berpikir kreatif dan akuntabel dalam mengelola keterbatasan anggaran tanpa harus membebankan biaya operasional harian kepada para wali murid, demi mewujudkan iklim belajar-mengajar yang tenang, kondusif, dan bebas dari komersialisasi pendidikan.

Post a Comment

Previous Post Next Post