BANDAR LAMPUNG — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung memusnahkan sebanyak 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal di Kantor Karantina Lampung, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).
Langkah tegas ini berhasil menyelamatkan para petani dan sektor industri perkebunan nasional dari ancaman kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp42 miliar per tahun.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, bersama Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan.
"Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami bertindak tegas dan memproses hukum sesuai aturan," tegas Abdul Kadir Karding.
Modus Operandi: Palsukan Dokumen PPKS dan Dijual Murah di Marketplace
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan ketat Karantina Lampung sepanjang 11 Februari hingga 10 April 2026 di Terminal Kargo Bandara Radin Inten II. Petugas berhasil mengamankan 170 paket bibit tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Hasil verifikasi bersama PT Bina Sawit Makmur, PPKS, PT Dami Mas Sejahtera, dan BP2MB Lampung mengonfirmasi bahwa bibit beserta sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) adalah palsu.
Fakta Pengungkapan Bibit Sawit Ilegal:
Kapasitas Lahan: Total 75.992 butir bibit ilegal cukup untuk menanami lahan perkebunan seluas 500 hektare.
Kanal Penjualan: Dipasarkan melalui e-commerce/marketplace (TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Lazada) via ekspedisi J&T dan Lion Parcel.
Banting Harga: Dijual seharga Rp1.300 per butir, sangat jauh dari harga resmi bibit sertifikasi PPKS yang mencapai Rp8.300 per butir.
Trik Pelaku: Menggunakan identitas palsu, menyamarkan deskripsi isi paket, serta berpindah-pindah lokasi pengiriman.
Ancaman Kerugian Petani dan Potensi Hama Tanaman
Karding menjelaskan, dampak destruktif bibit palsu baru akan disadari petani setelah 3 hingga 4 tahun masa tanam, di mana pohon tidak akan berbuah optimal atau bahkan mandul total. Perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung mencatat potensi kerugian petani akibat kasus ini mencapai Rp3,5 miliar per bulan atau Rp42 miliar per tahun.
Selain kerugian finansial, bibit tak tersertifikasi ini berisiko tinggi membawa Hama dan Penyakit Hewan/Tumbuhan (OPTK) yang dapat menulari perkebunan di sekitarnya.
Saat ini, Karantina Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Intelkam Polda Lampung untuk memburu jaringan utama di balik akun-akun toko online tersebut.
Post a Comment