BANDAR LAMPUNG — Komisi III DPRD Provinsi Lampung mengindikasikan adanya kebocoran atau loss Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP). Menindaklanjuti temuan tersebut, legislatif menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan untuk mengonfirmasi kepatuhan pembayaran pajak mereka.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mengungkapkan bahwa indikasi loss tersebut terlihat dari jurang pemisah (gap) yang cukup lebar antara proyeksi potensi pajak dan realisasi penerimaan di lapangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022, potensi PAP di Provinsi Lampung mencapai Rp23,61 miliar (Rp23.619.176.887,80). Namun, realisasi penerimaan hingga saat ini baru berkisar di angka Rp10 miliar.
"Artinya ini ada persoalan, terjadi loss pendapatan. Pertanyaan kita adalah apakah perusahaan belum membayar atau sebenarnya perusahaan sudah membayar, tetapi tidak masuk ke Bapenda," ujar Munir Abdul Haris, Kamis (30/7/2026).
Realisasi Naik tapi Masih Jauh dari Potensi BPK
Munir memaparkan histori realisasi Pajak Air Permukaan di Lampung yang cenderung merambat lambat:
2021: Rp5,55 miliar
2022: Rp7,12 miliar
2023: Rp9,47 miliar
2024: Rp8,92 miliar
2025: ~Rp10 miliar
Meski menunjukkan tren grafik naik, angka Rp10 miliar dinilai masih jauh dari estimasi BPK. Apalagi, angka potensi Rp23,6 miliar tersebut dihitung berdasarkan skema self-assessment volume penggunaan air saat perusahaan mengurus izin di Dinas PSDA maupun Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS MS)—dan itu baru mencakup 11 perusahaan.
"Ada sekitar 100 perusahaan lebih di Lampung yang memanfaatkan air permukaan. Data LHP BPK 2022 yang baru menghitung 11 perusahaan saja potensinya sudah Rp23,6 miliar. Bayangkan jika seluruh 100 perusahaan terdata secara akurat," tegas Munir.
Opsi Uji Sampling Lapangan dan Pemasangan Water Meter
Guna membongkar simpul masalah, Komisi III DPRD Lampung mengusulkan dua langkah korektif utama:
Pemanggilan & Sidak Sampling: Mengundang manajemen perusahaan pengguna air permukaan ke Gedung Dewan sekaligus menyiapkan uji petik (sampling) peninjauan langsung ke lokasi industri.
Digitalisasi / Pemasangan Water Meter: Mendorong Bapenda Provinsi Lampung mewajibkan pemasangan alat ukur debit (water meter) di setiap titik pengambilan air guna menggantikan metode laporan mandiri.
"Dengan water meter, kubikasi air yang digunakan perusahaan tercatat akurat dan konkret. Tidak ada lagi manipulasi data volume air," pungkas Munir.
Post a Comment