METRO — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro kini berada dalam pusaran pengawasan ketat aparat penegak hukum dan auditor negara. Berdasarkan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 42B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, ditemukan deviasi anggaran masif senilai Rp761.262.758,91. Nilai tersebut merupakan akumulasi kelebihan pembayaran pada 15 paket pengadaan jalan, irigasi, dan jaringan sepanjang tahun anggaran 2025 yang terindikasi cacat volume serta menyalahi spesifikasi kontrak.
Lembaran hitam tata kelola proyek fisik ini menguak dua modus operandi utama penyimpangan anggaran di lapangan. Pertama, auditor negara menemukan adanya manipulasi atau kekurangan volume riil pengerjaan fisik dengan nilai kerugian mencapai Rp252,8 juta. Kedua, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan penurunan mutu material yang dipaksakan masuk dalam berita acara pembayaran dengan nilai potensi kerugian menembus Rp508,4 juta. Ironisnya, dari belasan paket bermasalah tersebut, tingkat kepatuhan pengembalian dana dari pihak ketiga masih sangat rendah, di mana baru dua rekanan yang memulangkan uang negara sebesar Rp16 juta ke kas daerah.
Rendahnya komitmen pemulihan aset ini menyisakan utang piutang daerah yang mengikat sebesar Rp745,2 juta dari 13 paket pekerjaan tersisa. Lembaga pengawas internal, Inspektorat Kota Metro, mengonfirmasi telah melayangkan surat teguran keras dan menjatuhkan tenggat waktu pemulangan sisa dana paling lambat akhir Juli 2026, atau tepat 60 hari sejak LHP BPK diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
"Rekomendasi pemulihan dari BPK bersifat imperatif dan wajib diselesaikan dalam koridor waktu 60 hari kerja. Jika sampai batas akhir Juli ini sisa kelebihan pembayaran senilai Rp745 juta lebih itu tidak dikembalikan ke kas daerah, maka LHP administrasi ini secara otomatis memenuhi unsur formil untuk dilimpahkan dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Fokus utama pendalaman hukum nantinya tidak hanya menyasar aspek kelalaian fisik, melainkan potensi permufakatan jahat antara rekanan dan pejabat pembuat komitmen," tegas sumber internal di jajaran Inspektorat Kota Metro.
Jika tenggat waktu penyelesaian administrasi tersebut diabaikan, perkara ini berpotensi besar beralih dari ranah hukum perdata/administrasi menjadi tindak pidana korupsi murni. Kejaksaan maupun Unit Tipidkor Kepolisian Resor Kota Metro dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa perlu menunggu aduan, mengingat adanya indikasi awal perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi pemalsuan dokumen verifikasi fisik.
Sejumlah elite teknis di lingkungan Dinas PUTR Kota Metro kini berada dalam posisi rentan terseret hukum. Jabatan strategis seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas swasta, hingga Pengguna Anggaran (PA) dipastikan akan dipanggil secara berkala untuk diklarifikasi. Penyidik akan membongkar dokumen pengajuan pencairan, laporan mingguan konsultan pengawas, serta menguji apakah ada unsur kesengajaan dalam meloloskan pembayaran termin proyek yang mutunya tidak sesuai dengan kontrak awal yang disepakati.
Post a Comment