34 Proyek Dinas PU Bandar Lampung Masuk Meja KPK




BANDAR LAMPUNG — Sektor pengadaan barang dan jasa publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali diguncang isu miring terkait integritas tata kelola anggaran. Sedikitnya 34 paket pekerjaan di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2025 resmi dilaporkan oleh lembaga masyarakat sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini ditempuh setelah serangkaian investigasi lapangan mengindikasikan adanya sasis pelanggaran administratif dan teknis yang bersifat masif, terstruktur, serta melibatkan jaringan aktor berlapis di lingkungan birokrasi dan eksternal korporasi.

Dokumen laporan yang kini tengah memasuki tahap verifikasi awal di meja kedeputian penindakan KPK tersebut mencakup berbagai proyek strategis bernilai miliaran rupiah. Pemetaan masalah tersebar luas di sejumlah sektor vital, mulai dari program peningkatan jalan kota, pembangunan gedung instansi pemerintah, penataan trotoar, hingga fasilitas kesehatan primer seperti RSUD dan Puskesmas. Investigasi awal menyimpulkan adanya sasis konspirasi yang diduga melibatkan sedikitnya tujuh pihak eksternal dan internal—termasuk oknum aparatur sipil negara (ASN), kontraktor pelaksana, hingga jajaran pejabat tinggi di tingkat pemkot.

Selain potensi kerugian keuangan negara, sorotan tajam juga datang dari internal legislatif DPRD Kota Bandar Lampung yang mengkritik rendahnya mutu konstruksi di lapangan. Banyak infrastruktur yang baru saja dinyatakan rampung justru langsung mengalami kerusakan dini akibat metode pengerjaan yang terburu-buru demi mengejar tenggat waktu (deadline). Fenomena ini memperkuat indikasi bahwa proses tender selama ini hanya berjalan sebagai formalitas administratif belaka, sementara aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis sengaja diabaikan demi memangkas biaya produksi demi keuntungan sepihak.

"Kualitas bangunan dan jalan pasti menjadi korban langsung jika sebuah proyek fisik dipaksakan berjalan tanpa perencanaan matang dan hanya mengejar penyerapan waktu anggaran. Ini menjadi catatan merah dan kritik keras dalam fungsi pengawasan resmi kami di parlemen," ungkap salah satu anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kejanggalan regulasi kian diperparah oleh temuan proyek pengaspalan jalan yang bersumber dari dana APBD Perubahan 2025, namun realisasi fisiknya baru dieksekusi pada medio 2026. Pola pergeseran linimasa ini memicu dugaan kuat adanya manipulasi dokumen serah terima pekerjaan (backdating) dan rekayasa administratif untuk menghindari sanksi penalti maupun pemutusan kontrak. Publik kini mendesak lembaga antirasuah untuk mengusut tuntas hingga ke tingkat aktor intelektual (intellectual dandy), sekaligus menuntut Pemkot Bandar Lampung membuka sasis data kontrak secara transparan guna memutus siklus koruptif lama yang terus berulang setiap tahunnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post