BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperketat sasis pengawasan terhadap korporasi hulu pengolahan sumber daya alam demi menjaga ketahanan ekologis. Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke fasilitas produksi PT Akasha Wira International Tbk di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). Langkah ini diambil guna membedah anatomi industri hilir kemasan serta memastikan komitmen konservasi lingkungan berjalan seimbang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa pendalaman ini difokuskan pada draf tata kelola eksplorasi air baku dari hulu ke hilir. Parlemen menilai, industri yang mengeksploitasi air dalam volume masif wajib memikul sasis tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility) yang setara guna mencegah defisit air tanah di wilayah penyangga.
“Kami hadir untuk mendalami draf proses produksi secara menyeluruh sekaligus memantau sasis pengelolaan sumber daya air yang diterapkan korporasi. Kita tahu volume produksinya masif, otomatis pemanfaatan airnya sangat besar. Karena itu, sasis tanggung jawab terhadap kelestarian alam menjadi poin utama yang kami tuntut secara tegas,” ujar perempuan yang akrab disapa Nunik tersebut pasca-inspeksi lapangan.
Strategi Maklon dan Tuntutan Ekologis di Ruang Produksi
Dalam draf pemaparan manajemen perusahaan, terungkap bahwa PT Akasha Wira International Tbk tidak hanya memproduksi draf lini produk reguler milik sendiri. Perusahaan juga mengoperasikan model bisnis maklon (contract manufacturing) untuk memproduksi berbagai draf merek AMDK lain guna menyuplai beragam segmen pasar domestik.
Sistem maklon yang memperbesar utilitas pabrik ini berbanding lurus dengan melonjaknya draf debit air yang disedot dari kantong-kantong akuifer bumi. Kondisi inilah yang memicu Komisi VII DPR RI untuk memberikan catatan rigid agar ekspansi bisnis manufaktur tidak mengorbankan hak ekologis masyarakat di sekitar kawasan industri. Pengawasan ketat ini dipatok untuk memastikan neraca air (water balance) di daerah tangkapan air tetap terjaga secara konstan.
Menagih Bukti Riil: Komisi VII Pantau Sumur Resapan dan Konservasi
Merespons tuntutan rigid dari Panja AMDK parlemen, pihak manajemen memaparkan sejumlah draf program pemulihan lingkungan yang telah dikerjakan di sekitar wilayah operasional. Korporasi mengklaim telah mengintegrasikan sasis infrastruktur hijau melalui draf pembuatan sumur-sumur resapan (recharge wells) dalam jumlah terukur guna mengembalikan volume air bawah tanah.
Selain sumur resapan, perusahaan juga mengimplementasikan sistem penampungan air hujan (rainwater harvesting) serta program rekayasa hidrologi untuk mempertahankan retensi air lebih lama berada di daratan sebelum mengalir ke laut. Nunik menyatakan bahwa Komisi VII akan terus mengawal regulasi dan draf implementasi fisik program konservasi ini di lapangan, sehingga industri AMDK mampu memberikan kontribusi ekonomi regional tanpa menciptakan degradasi lingkungan jangka panjang. (***)
Post a Comment