BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus iming-iming proyek infrastruktur daerah kini resmi bergulir di ranah hukum peradilan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tengah mendalami laporan seorang warga Kota Bandar Lampung, Imron Yumanda, yang mengaku menjadi korban penipuan senilai 200 juta rupiah terkait proyek fiktif di wilayah pesisir.
Perkara pidana ini menyeret nama Ketua Dewan Penasihat FBBMP, Ahmad Kennedy, selaku pihak terlapor. Kasus tersebut telah teregister secara formal di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/327/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG dan saat ini statusnya masih berada dalam sasis penyelidikan intensif tim penyidik.
“Penyidik masih melakukan pendalaman menyeluruh terhadap laporan tersebut. Sejumlah alat bukti awal yang diserahkan oleh pihak pelapor, meliputi dua lembar kwitansi penerimaan uang serta satu eksemplar draf rekening koran Bank BRI atas nama pelapor, sudah kami amankan untuk kepentingan audit forensik keuangan,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto.
Modus Operandi: Janji Proyek Kampung Nelayan Berujung Zonk
Berdasarkan sasis dokumen laporan kepolisian, kronologi peristiwa bermula pada 5 Agustus 2025 di kawasan Way Halim, Bandar Lampung. Saat itu, pelapor ditawari draf pengerjaan proyek fisik Kampung Nelayan yang diklaim berlokasi di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Guna memuluskan proses sirkular administrasi dan pengondisian proyek, pelapor diminta menyetorkan uang pelicin sebesar Rp200 juta.
Dana tersebut kemudian ditransfer oleh korban dalam dua tahapan masing-masing senilai Rp100 juta ke rekening bank sesuai dengan draf arahan yang diberikan. Namun, setelah berbulan-bulan dinanti, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi di lapangan. Upaya persuasif untuk menagih pengembalian modal secara horizontal pun menemui jalan buntu, hingga akhirnya korban memilih menempuh lajur hukum pidana. Penyidik membidik perkara ini dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Ahmad Kennedy Membanta: Tuding Sugiarto Sebagai Aktor Utama dan Siapkan Laporan Balik
Di lajur pertahanan hukum, Ahmad Kennedy secara rigid membantah seluruh draf tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Saat dikonfirmasi, Kennedy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat draf kesepakatan komitmen proyek, apalagi menerima sirkulasi dana sepeser pun dari pelapor. Menurutnya, pusaran kasus ini murni melibatkan pihak lain yang kebetulan menggunakan fasilitas kantornya saat bertransaksi.
“Semua akan jelas saat pemeriksaan di Polda Lampung nanti. Yang melakukan draf kesepakatan langsung itu adalah Sugiarto dengan Imron, saya hanya sebatas mengetahui karena mereka berhubungan di kantor saya. Saya sendiri baru mengenal Imron melalui Nova,” tegas Kennedy.
Merasa nama baik dan reputasi sosialnya dirugikan secara sepihak akibat draf laporan tersebut, Ketua Dewan Penasihat FBBMP ini memastikan akan mengambil langkah ofensif. Tim hukumnya tengah mematangkan draf laporan balik ke Polda Lampung atas tuduhan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu. Kepolisian menegaskan, sasis perkara ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan inkrah dari majelis hakim. (***)

Post a Comment