JAKARTA – Isu sensitif mengenai runtuhnya sekat pemisah antara fasilitas birokrasi dan kekuatan politik praktis kembali memicu polemik hangat di ruang publik. Organisasi kemasyarakatan MataHukum melayangkan sorotan tajam dan protes keras atas dugaan pemanfaatan gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Bogor Barat, untuk kepentingan agenda internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sabtu (27/6/2026).
Pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) tersebut dinilai sangat rentan terhadap konflik kepentingan (conflict of interest). Pasalnya, Menteri Kehutanan saat ini, Raja Juli Antoni, juga memegang posisi struktural aktif sebagai elite pengurus teras dalam kepengurusan pusat PSI.
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar perkara pinjam-meminjam infrastruktur fisik biasa. Kasus ini dipandang sebagai draf pelanggaran serius terhadap etika politik, kepatuhan hukum, dan indikasi nyata dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Runtuhnya Sekat Pemisahan Kekuasaan dan Etika Publik
MataHukum menggarisbawahi dua pelanggaran prinsip mendasar secara etika politik. Pertama, draf penggunaan gedung kedinasan tersebut telah mengaburkan batas tegas antara tugas pemerintahan dan kepentingan golongan. Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga tagihan listrik gedung diklat tersebut ditanggung oleh uang rakyat melalui instrumen APBN, sehingga mutlak hanya boleh difungsikan untuk pelayanan publik dan kedinasan resmi.
Kedua, fenomena rangkap jabatan yang diemban oleh Menhut membuka ruang benturan kepentingan yang sangat lebar. Jika aset negara yang berada di bawah pengawasan langsung seorang pejabat justru dialirkan secara cuma-cuma untuk mempermudah pergerakan parpolnya sendiri, maka hal tersebut dipastikan bakal mereduksi tingkat kepercayaan publik terhadap netralitas birokrasi secara masif.
Menabrak Regulasi: Dari UU Perbendaharaan Negara Hingga Jerat KUHP
Tidak hanya menabrak sasis etika publik, MataHukum memaparkan draf aturan hukum pengelolaan aset negara yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini. Secara regulasi, penggunaan BMN oleh pihak eksternal, termasuk partai politik, wajib melalui prosedur perizinan yang ketat dan dikenakan tarif sewa resmi sesuai nilai pasar guna menghindari kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D.
Selain itu, tindakan memfasilitasi parpol menggunakan sarana kementerian juga berpotensi membentur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Bahkan, dari sasis hukum pidana, langkah tersebut dapat dijerat dengan Pasal 420 KUHP yang mengancam pejabat publik karena menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan barang dinas di luar tugas jabatan formalnya. Tanpa adanya draf izin resmi yang sah dan bukti setor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI dinilai memenuhi unsur penyimpangan.
Desakan Klarifikasi Terbuka Hingga Audit Investigasi KPK
Guna mencegah terciptanya preseden buruk di instansi pemerintah lainnya, Mukhsin Nasir melayangkan tiga tuntutan eksesif secara langsung kepada pihak-pihak terkait. Pertama, Kemenhut didesak segera membuka draf dokumen legalitas, surat izin, serta bukti otentik pembayaran sewa gedung ke kas negara. Kedua, Raja Juli Antoni selaku Menhut sekaligus elite PSI dituntut memberikan klarifikasi terbuka terkait mekanisme pengawasan internal parpolnya agar tidak menyeret jabatan publik.
Terakhir, MataHukum meminta aparat pengawas fungsional bertindak responsif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera turun ke lapangan guna melakukan audit investigasi menyeluruh pada Gedung Diklat Kemenhut Bogor, demi memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara atau unsur penyalahgunaan kekuasaan dalam aktivitas politik tersebut. (***)
Post a Comment