Sumbu Korupsi Makan Bergizi Gratis: Tiga Eks Petinggi BGN Ditahan, Vendor Tanpa Bengkel Garap Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun

 


JAKARTA – Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya dibongkar total oleh Korps Adhyaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang memicu kerugian negara hingga skala triliunan rupiah.

Ketiga figur sentral yang dijebloskan ke sel tahanan tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga kuat mengarsiteki intervensi sistematis dalam sirkuit birokrasi internal lembaga guna meloloskan proyek-proyek non-prosedural demi keuntungan sepihak.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengungkapkan, modus operandi yang dilakoni para tersangka adalah dengan mengintimidasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka memaksa jajaran di bawahnya untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) "pesanan" yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil operasional di lapangan. Praktik lancung ini sengaja dirancang untuk membuka pintu lebar-lebar bagi aksi penggelembungan harga (mark up) dan penunjukan vendor-vendor titipan.

Pengadaan Motor Listrik Rp1,03 Triliun yang Cacat Kualifikasi

Satu di antara klaster korupsi yang paling mencolok dalam sirkuit penyidikan ini adalah proyek pengadaan kendaraan operasional berupa 21.801 unit motor listrik dengan nilai pagu fantastis, yakni mencapai Rp1.035.515.297.908,02.

Proyek bernilai di atas satu triliun rupiah tersebut dimenangkan oleh sebuah perusahaan bernama PT YAT. Namun, berdasarkan hasil audit dan pelacakan lapangan tim penyidik, PT YAT terbukti cacat kualifikasi dan sama sekali tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. Perusahaan pemenang tender ini diketahui tidak memiliki jaringan dealer resmi, ruang pamer (showroom), ataupun bengkel aktif yang memadai untuk menjamin perawatan armada sebanyak itu.

Tragisnya, kendati tidak laik secara operasional, pembayaran termin proyek dari uang negara telah digelontorkan penuh kepada pihak vendor di tengah fluktuasi harga yang di-mark up secara nyata.

Dari Sepatu Mark Up hingga Yayasan 'Boneka' Pencari Insentif Miliaran

Gurita korupsi para mantan petinggi BGN ini ternyata tidak berhenti di sektor kendaraan listrik. Audit internal Kejaksaan Agung menemukan pola penyimpangan serupa pada rentetan pengadaan barang pendukung lain yang dinilai sama sekali tidak relevan dengan esensi inti pendistribusian makanan bergizi, di antaranya:

  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu lapangan dengan harga yang digelembungkan secara ekstrem.

  • Pengadaan 31.994 unit komputer tablet yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai kontrak.

  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang sarat dengan indikasi penggelembungan anggaran.

Lebih canggih lagi, korporasi korupsi ini juga mengakar hingga ke sirkuit kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Para tersangka menggunakan wewenangnya untuk meloloskan yayasan-yayasan "boneka" yang terafiliasi dengan lingkaran pribadi mereka sebagai mitra resmi di portal BGN.

Padahal, yayasan-yayasan tersebut aslinya gagal total dalam tahap verifikasi faktual. Berkat "atensi khusus" dan memo sakti dari para tersangka, yayasan-yayasan tidak kompeten ini tetap melenggang lancar dan sukses mengeruk kucuran insentif negara hingga miliaran rupiah per hari, yang jika diakumulasikan menembus angka triliunan rupiah dalam setahun.

Dijerat Pasal Berlapis, Ketiga Tersangka Resmi Ditahan

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan memitigasi risiko penghilangan barang bukti, ketiga mantan pejabat teras BGN tersebut resmi ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Tim jaksa penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Skandal megakorupsi di tubuh Badan Gizi Nasional ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas dan integritas program strategis nasional MBG yang menjadi prioritas kepala negara. Publik kini mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas sirkuit aliran dana haram ini hingga ke akar jaringan paling bawah. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post