Kelola Pagu APBN Rp268 Triliun, Kejagung Bongkar Gurita Korupsi Tiga Petinggi BGN Sejak Tahun 2025

 


JAKARTA – Skala bancakan dalam pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) ternyata memiliki sirkuit kerusakan yang sangat masif. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola anggaran negara yang berlangsung secara fluktuatif sejak tahun 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka yang kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka diketuk setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

Sasar Anggaran Raksasa: Dari Pagu Rp85 Triliun Melonjak ke Rp268 Triliun

Sebagai program prioritas nasional yang digulirkan sejak 6 Januari 2025, MBG mengemban misi kemanusiaan untuk memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah di seluruh pelosok negeri. Besarnya skala prioritas ini tecermin dari kucuran dana APBN yang sangat fantastis di bawah kendali manajemen BGN.

Pada tahun anggaran 2025, negara mengalokasikan dana sebesar Rp85,27 triliun. Angka tersebut kemudian melonjak tajam fluktuatif pada tahun anggaran 2026 hingga menyentuh pagu raksasa senilai Rp268 triliun. Namun, besarnya anggaran perlindungan sosial ini justru dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh lingkaran elite lembaga.

“Program MBG tersebut seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan karena terafiliasi langsung dengan para tersangka,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Intervensi Portal Digital Demi Loloskan Yayasan 'Afiliasi' Penyerat Miliaran Rupiah

Modus operandi pertama yang dibongkar tim penyidik Jampidsus adalah manipulasi sistem pendaftaran digital. Para tersangka menggunakan otoritasnya untuk menyisipkan "atensi khusus" dalam sirkuit verifikasi pada portal mitra BGN.

Intervensi ini bertujuan agar yayasan-yayasan "boneka" yang secara hukum cacat kualifikasi dan tidak memenuhi syarat tetap lolos menjadi mitra resmi SPPG. Setelah menguasai titik-titik SPPG, yayasan-yayasan yang terafiliasi langsung dengan kantong pribadi DH, SS, dan LP tersebut sukses mengeruk kucuran dana insentif negara hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Selain klaster kemitraan, sirkuit pengadaan barang dan jasa juga tak luput dari aksi penyelewengan. Ketiga tersangka terbukti melakukan intimidasi dan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga spesifikasi yang dibuat sengaja menjauh dari kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik mengonfirmasi adanya praktik penggelembungan harga (mark up) yang ugal-ugalan pada empat proyek pengadaan skala besar, yaitu:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kerugian berkisar di angka Rp1 triliun.

  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu lapangan yang tidak sesuai ketentuan kontrak.

  • Pengadaan lebih dari 31.000 unit komputer tablet operasional yang di-mark up.

  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai mubazir dan tidak sesuai kebutuhan lapangan.

Resmi Ditahan di Dua Rutan Terpisah, Dijerat Pasal Berlapis

Guna mempercepat sirkuit penyidikan dan mencegah adanya potensi pemusnahan barang bukti, ketiga mantan pejabat teras BGN tersebut langsung dipisahkan ke dalam dua fasilitas penahanan negara yang berbeda untuk masa penahanan awal 20 hari ke depan.

Tersangka DH, SS, dan LP dijerat penyidik dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus penyimpangan dana triliunan rupiah ini kini menjadi atensi penuh publik yang menuntut pembersihan total tanpa pandang bulu di tubuh Badan Gizi Nasional. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post