Sofian Kennedy Bantah FSPTI Lampung Terkait Kasus Hukum Ahmad Kennedy

 


BANDAR LAMPUNG – Pusaran kasus dugaan penipuan proyek infrastruktur fiktif yang menyeret nama aktivis buruh, Ahmad Kennedy, memicu draf lokalisasi dan batasan tegas di internal organisasi ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Sekretaris Pengurus Daerah (PD) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Lampung, Sofian Kennedy, secara resmi melayangkan draf bantahan dan klarifikasi tertulis guna membersihkan nama institusinya dari sirkuit perkara tersebut, Senin (29/6/2026).

Sofian menegaskan bahwa secara personal dirinya memang mengenal sosok terlapor, namun secara organisatoris, PD FSPTI Lampung di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Jumhur Hidayat sama sekali tidak memiliki hubungan sirkular dengan entitas gerakan bentukan Ahmad Kennedy. Lembaga tersebut meliputi Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung (SBBML) dan Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP).

“Saya tegaskan melalui surat pernyataan resmi bahwa saya bukan bagian, pengurus, maupun simpatisan dari SBBML maupun FBBMP besutan Ahmad Kennedy di Lampung Utara. Klarifikasi ini dibuat secara rigid demi hukum agar tidak terjadi draf bias informasi yang merugikan kredibilitas serikat pekerja transportasi resmi di bawah komando kami,” cetus Sofian Kennedy.

Titik Terang TKP: Kantor Buruh Sekaligus Posko Relawan Politik

Sebagaimana diketahui, draf laporan pidana yang diajukan oleh korban Imron Yumande dengan Nomor: LP/B/327/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tersebut kini tengah dipacu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Berdasarkan draf dokumen kepolisian, sasis peristiwa penyerahan dana pelicin itu teridentifikasi terjadi pada 30 September 2025 di Jalan Geria Laras, Way Halim Permai, Bandar Lampung.

Lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut merupakan episentrum pergerakan ganda, yakni berfungsi sebagai Kantor Sekretariat FBBML sekaligus sasis Markas Posko Relawan Pemenangan 'Bang-Ken'. Di lokasi itulah korban mengaku dicekoki draf komitmen palsu terkait alokasi proyek fisik pembangunan Kampung Nelayan di pesisir Kabupaten Lampung Utara, yang berujung pada kerugian materiil transfer bank bertahap senilai Rp200 juta.

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Lampung di bawah kendali Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto telah mengamankan draf mutasi rekening koran Bank BRI serta dua lembar kwitansi otentik. Otoritas hukum mengonfirmasi akan segera memanggil para saksi pendukung untuk membedah sasis perkara penipuan ini.

Ahmad Kennedy Minta Jurnalis Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Merespons eskalasi pemberitaan yang masif, Ahmad Kennedy selaku Ketua Dewan Penasihat SBBML meminta awak media massa untuk menahan diri dan tidak menghakimi posisinya mendahului draf putusan peradilan. Ia menggarisbawahi bahwa sasis pemanggilan dari penyidik Polda Lampung tidak hanya tertuju pada dirinya, melainkan menyasar tiga orang secara kolektif.

Kennedy kembali melempar draf tanggung jawab perkara tersebut kepada sasis hubungan horizontal antara saksi Sugiarto dan pelapor Imron Yumande yang dijembatani oleh kolega bernama Nova. Ia mengklaim posisinya murni pasif dan hanya memfasilitasi ruang pertemuan kantor secara horizontal tanpa menyentuh atau menikmati sirkulasi aliran uang sepeser pun. Pihaknya mendesak pers regional menerapkan draf kode etik jurnalistik secara ketat dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga pembuktian materiil digelar di muka sidang. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post