Diduga Selewengkan APBD Rp17,1 Miliar, Bagian Kesra Lampung Tengah Pilih Bungkam


 GUNUNG SUGIH – Sasis pengelolaan anggaran jaminan sosial di internal Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali diterpa isu miring. Kali ini, draf sirkulasi dana publik pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 dibidik elemen masyarakat atas dugaan korupsi makro. Nilai akumulasi instrumen anggaran dari APBD Perubahan yang dipersoalkan publik tersebut mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp17,1 miliar.

Aroma penyelewengan ini terendus di tengah mandeknya draf sirkulasi keterbukaan informasi publik dari otoritas birokrasi hulu. Dana belasan miliar rupiah yang sejatinya dialokasikan APBD untuk menopang sasis pelayanan dasar, pembinaan mental spiritual, dan jaring pengaman sosial keagamaan bagi masyarakat miskin tersebut diduga kuat digerogoti melalui rupa-rupa manipulasi administratif sektoral.

Berdasarkan sasis data draf dokumen APBD Perubahan TA 2025, plot anggaran raksasa tersebut terdistribusi ke dalam empat draf klaster program strategis. Porsi terbesar diserap oleh program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dengan alokasi mencapai Rp9,14 miliar. Disusul kemudian oleh draf anggaran Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kesejahteraan Sosial senilai Rp7,26 miliar. Sementara dua pos sisanya dialokasikan untuk sasis Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Membangun Kerja Sama sebesar Rp238,4 juta, serta Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Masyarakat senilai Rp205,8 juta.

Modus Operandi Ganda: Menguras Dana Umat dari Sasis Program Hingga ATK

Informasi investigatif yang dihimpun di tingkat tapak membeberkan draf modus operandi ganda yang diduga dipraktikkan secara sistemik oleh oknum internal Kesra. Praktik lancung tersebut meliputi draf penggelembungan anggaran (mark-up), penyusunan sasis Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang tidak berbasis pada realitas lapangan, hingga draf pemotongan langsung (cut budget) terhadap dana stimulus program di tingkat bawah.

Penyimpangan sirkular ini disinyalir tidak hanya menyasar sasis program utama masyarakat, namun juga merembet ke pos anggaran operasional internal kantor. Draf pembiayaan rutin seperti pemeliharaan aset, sasis sirkuit perjalanan dinas (perjas) pejabat, hingga pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menciptakan draf keuntungan ilegal secara personal maupun kelompok.

Dugaan penyelewengan struktural ini kian diperkuat oleh sikap menutup diri (defensive stance) dari jajaran Kesra Setdakab Lampung Tengah. Upaya konfirmasi resmi, klarifikasi horizontal, hingga kunjungan fisik yang dilayangkan para jurnalis ke ruang kerja dinas terkait sama sekali tidak membuahkan hasil. Para pejabat berkompeten memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan draf pertanggungjawaban publik.

Desakan Eksplorasi Hukum: Parlemen Jalanan Minta BPK dan APH Turun Tangan

Merespons buntunya transparansi fiskal di tubuh Kesra Lampung Tengah, sejumlah aliansi lembaga swadaya masyarakat dan elemen sipil secara ofensif mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan represif hukum. Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Unit Tipidkor Kepolisian, serta lembaga auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP didorong melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan audit investigatif.

Elemen masyarakat menilai, jika sasis dugaan korupsi belasan miliar ini dibiarkan tanpa kepastian draf hukum, maka efektivitas program pengentasan kemiskinan dan pembinaan umat di Lampung Tengah akan hancur total demi memuaskan syahwat korupsi oknum birokrat. Intervensi hukum yang objektif, transparan, dan profesional dari kejaksaan dinilai mendesak untuk menyelamatkan sisa anggaran daerah sekaligus mengembalikan draf hak-hak sosial masyarakat yang diduga telah dikebiri secara sepihak. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post