Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas, Sony Sonjaya Setor 26 Nama Elite Lintas Lembaga ke Kejagung



JAKARTA – Sirkuit penyidikan megakorupsi tata kelola program jaminan sosial nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digarap Kejaksaan Agung memasuki fase krusial yang menggetarkan konstelasi politik pusat. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, secara resmi menyeret sedikitnya 26 nama tokoh besar lintas lembaga yang diduga kuat ikut menikmati rupa-rupa aliran dana haram dari proyek tersebut.

Melalui draf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), puluhan nama tersebut dibongkar hitam di atas putih berasal dari lingkar kekuasaan eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Pengacara Sony, Krisna Murti, menegaskan bahwa daftar figur elite ini diproyeksikan masih akan terus berfluktuasi bertambah seiring menggelindingnya sasis pemeriksaan lanjutan.

“Semua keterlibatan nama-nama besar dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif ini terdokumentasi rapi dalam sasis jejak digital komunikasi. Ponsel klien kami sudah disita penyidik. Siapa yang mengorder titik, siapa berbicara dengan siapa, semua terkunci jelas di sana. Kami mendesak bukti transaksi dan obrolan ini dibuka transparan ke publik,” tegas Krisna Murti di Jakarta.

Ajukan Justice Collaborator, Akui Buka Titik Gizi di Bawah Tekanan Pengaruh

Krisna memaparkan bahwa posisi Sony Sonjaya dalam sirkuit rasuah ini sengaja dipojokkan sebagai aktor utama yang mempermainkan sasis penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, pembukaan rupa-rupa titik dapur gizi tersebut diklaim berjalan di bawah kendali pengaruh dan atensi instruksi dari para tokoh besar di hulu legislatif.

Guna memotong sasis hukuman maksimal dan membongkar sirkuit aktor intelektual (intellectual dandy), Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi makro, Jampidsus sebelumnya telah mengunci status tiga tersangka utama dalam klaster korupsi BGN ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, merinci bahwa modus operandi para tersangka sengaja memotong draf aturan baku.

Sesuai regulasi, program MBG wajib dikelola oleh yayasan lokal yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun, para tersangka justru menunjuk sepihak yayasan swasta yang terafiliasi dengan kantong bisnis petinggi BGN, meskipun tidak mengunci portofolio kualifikasi medis pertanahan yang sah.

Bongkar Modus Mark-Up Gila-gilaan: Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Sepatu Belanja

Penyidik Kejaksaan Agung juga membongkar adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) ugal-ugalan pada sasis pengadaan barang operasional yang sama sekali tidak mendukung fungsi pemenuhan gizi anak sekolah. Beberapa nominal barang sitaan yang kini dibidik jaksa antara lain:

  • Pengadaan 801 unit motor listrik yang nilainya digelembungkan menembus angka fantastis Rp1,03 triliun.

  • Pengadaan ribuan pasang sepatu fungsional non-staf.

  • Pengadaan 994 unit komputer tablet penunjang administrasi.

  • Pengadaan 400 unit televisi ukuran 75 inci untuk ruang kontrol.

Istana Menyalakan Lampu Hijau: Presiden Prabowo Tidak Akan Tebang Pilih

Merespons fluktuasi 26 nama elite yang berpotensi memicu kegaduhan politik baru, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Muhammad Qodari, langsung melempar pernyataan tebal horizontal. Ia menegaskan perintah vertikal langsung dari Presiden Prabowo Subianto bahwa sasis pemerintah tidak akan memberikan barikade perlindungan hukum kepada siapa pun.

“Sikap Bapak Presiden Prabowo Subianto sangat klir dan tebas. Tidak ada pengecualian hukum. Baik itu oknum di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, semuanya berdiri sama tinggi di mata hukum jika terbukti memotong hak nutrisi anak-anak bangsa,” tegas Qodari taktis di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat.

Qodari menguraikan bahwa radar penyidikan tim korps adhyaksa saat ini terkonsentrasi membelah kasus ke dalam dua klaster makro: yakni dugaan pengadaan barang inventaris dengan sasis harga tidak wajar serta praktik transaksional jual-beli penetapan titik lokasi SPPG di daerah. Istana mengimbau publik untuk menahan diri dan mengawal penuh sirkuit klasifikasi hukum ini agar berjalan objektif tanpa intervensi sasis politik mana pun. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post