KALIANDA – Eskalasi ketegangan membara hebat di pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan. Gelombang unjuk rasa ratusan massa yang tergabung dalam Pengurus Besar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Garuda Lampung Selatan berujung anarkis setelah demonstran menjebol pintu pagar besi utama dan merobos masuk ke dalam kompleks Gedung DPRD Lampung Selatan, Kamis (11/6/2026).
Aksi dorong dan perusakan barikade pengaman tersebut dipicu oleh akumulasi kemarahan massa atas lambatnya respons parlemen terhadap rupa-rupa masalah krusial warga lokal. Namun, ketegangan kian berfluktuasi naik secara agresif saat massa berhasil menguasai halaman utama gedung. Pantauan jurnalis di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pimpinan maupun anggota DPRD Lampung Selatan yang berada di tempat di saat jam kerja kedinasan masih berlangsung resmi.
Kondisi sasis gedung yang lengang dan kosong melompong tersebut dinilai massa sebagai bentuk pelecehan dan pengabaian nyata terhadap mandat keterwakilan rakyat, sehingga memicu koordinator lapangan melempar orasi-orasi provokatif yang membakar emosi demonstran.
Soroti Pelanggaran Regulasi dan Tata Kelola Limbah PT Oasis Wood Industri
Aksi demonstrasi keras ini digelar untuk menyetor pernyataan sikap resmi secara vertikal yang dialamatkan kepada Bupati Radityo Egi Pratama, jajaran legislatif, serta seluruh pemangku kebijakan daerah. Ormas Garuda membongkar hitam di atas putih terkait dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan, kepatuhan hukum, dan pembuangan limbah sisa produksi yang dilakukan oleh manajemen PT Oasis Wood Industri di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.
Dalam draf tuntutan tertulis yang dilempar ke meja dewan, Ormas Garuda mematok empat poin sasis desakan mutlak, meliputi:
Keselamatan Kerja (K3): Mendesak penerapan standar keselamatan kerja yang layak, higienis, dan manusiawi bagi buruh lokal, serta menuntut DPRD mengevaluasi sasis operasional pabrik.
Status Regulasi Buruh: Menuntut manajemen segera mengangkat seluruh tenaga kerja lokal menjadi karyawan tetap yang tercatat secara hukum di dinas terkait.
Sanksi Administrasi: Meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung turun tangan menjatuhkan sanksi administratif konkret atas kelalaian aturan.
Standar Mutu Limbah: Menuntut kepatuhan korporasi terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah melalui pengaplikasian teknologi instalasi yang aman agar tidak merusak sasis ekosistem lingkungan desa sekitar.
Ketua Ormas Garuda: Wakil Rakyat Kabur, Suara Masyarakat Dibungkam
Ketua Umum PB Ormas Garuda Lampung Selatan, Ali Mukhtamar, dalam sasis orasinya di atas hulu podium gedung yang kosong, mengutuk keras fenomena menghindarnya para anggota dewan. Ia menilai kepergian massal para politisi parlemen tersebut di tengah jeritan persoalan buruh lokal merupakan potret buruk rusaknya mentalitas pelayan publik.
“Kami sudah berjuang memotong jarak, merobohkan barikade pagar, dan datang ke sini demi mengetuk pintu keadilan. Tapi apa yang kami temukan di hulu? Gedung kosong, wakil rakyat tidak ada di tempat! Apakah begini sasis cara mereka melayani rakyat yang telah memberikan suara pada pemilu? Kami bergerak berlandaskan hukum Pancasila dan UUD 1945, kami tidak akan mundur sejengkal pun jika hak-hak buruh lokal diinjak-injak dan suara kami sengaja dibungkam!” teriak Ali Mukhtamar dengan suara bergetar menahan amarah, disambut sasis sorak-sorai riuh massa.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah personel kepolisian dari Polres Lampung Selatan telah dikerahkan ke TKP untuk mengamankan sirkuit objek vital dan meredam fluktuasi massa agar tidak merembet ke tindakan penjarahan aset negara. Kendati demikian, massa demonstran dilaporkan masih bertahan mengepung gedung dan mengancam akan mengerahkan gelombang massa yang jauh lebih besar jika pimpinan DPRD tidak segera kembali ke kantor untuk memberikan klarifikasi resmi. (***)
Post a Comment