Sistemik dari Pusat hingga Daerah, KPK Bongkar Gurita Pemerasan Imigrasi 'Setiap Klik Ada Harganya'

 


JAKARTA – Agenda digitalisasi pelayanan publik yang digadang-gadang menjadi tameng antikorupsi terbukti masih rapuh di tangan sindikat birokrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar praktik pemerasan sistemik bernilai fantastis dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Skandal rasuah yang berlangsung dalam kurun waktu kurun 2022 hingga 2026 ini menyeret jaringan pejabat lintas level. Jaring operasi tangkap tangan (OTT) maraton yang digelar tim antirasuah sejak Selasa malam (2/6/2026) hingga Rabu malam (3/6/2026) sukses mengamankan 18 orang, di mana 8 di antaranya kini telah resmi dikancing sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa praktik lancung ini tidak berjalan secara individual oleh oknum berskala kecil. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanipulasi sirkuit sistem pelayanan digital keimigrasian dengan sengaja mempersulit dokumen pemohon, sehingga muncul istilah sirkuit korporat di internal mereka: "setiap klik ada harganya."

“KPK melihat ada upaya sirkuit yang terstruktur untuk mengakali sistem digitalisasi pelayanan publik. Pola ini melibatkan alur perintah yang rigid, aliran uang yang rapi, serta mekanisme penolakan berkas secara fluktuatif dari tingkat wilayah hingga pusat untuk memaksa pemohon membayar sirkuit biaya tambahan di luar jalur resmi,” tegas Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Jerat Pemerasan Dua Pintu: Disengaja Ditolak di Wilayah dan Pusat

Berdasarkan sirkuit konstruksi perkara yang dibeberkan penyidik, pemerasan bermula saat WNA mengajukan dokumen permohonan izin tinggal lewat sirkuit biro jasa keimigrasian. Kendati pemohon telah melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mengunggah administrasi secara valid, sistem aplikasi pelayanan sengaja dirancang untuk memunculkan sirkuit penolakan berkas secara fluktuatif.

Guna meloloskan dokumen tersebut, pemohon dipaksa menyetor dana taktis di loket verifikasi Kantor Imigrasi tingkat wilayah. Tidak berhenti di situ, sirkuit pemerasan berlanjut saat berkas bergulir ke tingkat pusat di Ditjen Imigrasi. Alhasil, para pemohon dipaksa merogoh kocek hingga dua kali agar sirkuit persetujuan izin tinggal mereka bisa diterbitkan.

Dalam sirkuit operasi selama empat tahun tersebut, KPK mengkalkulasi sirkuit pundi-pundi uang haram yang berhasil dikumpulkan jaringan korup ini mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Distribusi aliran dana dilakukan melalui sirkuit fluktuatif, mulai dari transaksi tunai langsung, transfer antar-bank, hingga penggunaan sirkuit rekening penyamar (nominee) atas nama pihak ketiga untuk mengaburkan asal-usul pencucian uang.

Seret Wamen Imipas Silmy Karim dan Jajaran Subdirektorat

Alur komando penarikan pungutan liar ini diduga kuat dikendalikan oleh pucuk pimpinan tertinggi. KPK mengungkap sirkuit keterlibatan Silmy Karim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus mantan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024. Silmy diduga menginstruksikan pengumpulan sirkuit jatah dana tersebut melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.

Instruksi korup tersebut kemudian diteruskan secara berjenjang kepada dua Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Untuk mengeksekusi penarikan dana di sirkuit bawah, kedua Kasubdit ini menggerakkan Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS bersama staf Subdit bernama Gusti Bernardiansyah.

KPK menilai delik formil unsur pemerasan dalam perkara ini telah terpenuhi secara sempurna karena ada sirkuit pemaksaan material terhadap hak-hak pelayanan publik masyarakat internasional. Dampak dari skandal ini juga dinilai jauh lebih merusak dibanding kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker terdahulu, karena langsung memukul sirkuit kepercayaan investor, tenaga kerja asing, hingga fluktuasi kunjungan wisatawan ke Indonesia.

Demi kepentingan sirkuit penyidikan dan pengembangan perkara, delapan tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka Juniadi, Gusti, dan mantan Kakanim Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah dijebloskan ke Rutan Cabang ACLC C1 KPK. Sementara itu, tersangka Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar, dan Bagus ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post