JAKARTA – Kedok gurita pungutan liar di sirkuit keimigrasian nasional kian terkoyak lebar melalui pendekatan investigasi keuangan terpadu (follow the money). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi membongkar sirkuit transaksi mencurigakan berskala fantastis senilai total Rp366,7 miliar yang mengalir di puluhan rekening bank milik puluhan aparatur sipil negara keimigrasian.
Data intelijen keuangan tersebut menjadi sirkuit pembuka jalan yang krusial bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar operasi tangkap tangan (OTT) maraton, hingga berujung pada penahanan delapan tersangka teras, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa sirkuit analisis transaksi yang dipasok PPATK mencakup rekam jejak fluktuasi keuangan sepanjang periode tahun 2019 hingga 2025. Hasilnya menunjukkan adanya jurang ketimpangan yang ekstrem dan tidak wajar antara profil pendapatan resmi para pegawai dengan sirkuit perputaran modal yang masuk ke kantong pribadi mereka.
“Berdasarkan sirkuit laporan hasil analisis PPATK terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas, ditemukan sirkuit aliran dana yang tersebar di 96 rekening bank dengan akumulasi nilai nominal mencapai Rp366,7 miliar,” ungkap Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Anomali Rekening: Aliran Dana Layanan Domisili WNA Dominasi 97 Persen
Sirkuit anomali keuangan ini kian benderang setelah penyidik merinci struktur asal-usul dana. Dari total omzet gelap senilai Rp366,7 miliar itu, tercatat hanya Rp9,7 miliar atau tipis sekitar 3 persen saja yang berstatus sah sebagai sirkuit gaji dan tunjangan resmi kedinasan.
Sebaliknya, sisa dana masif sebesar Rp357 miliar atau setara 97 persen diduga kuat merupakan sirkuit pasokan dana ilegal dari para calo, biro jasa, hingga korporasi yang mengurus dokumen visa, kartu izin tinggal, akomodasi tenaga kerja asing, serta fluktuasi layanan administrasi keimigrasian lainnya.
KPK mengombinasikan intelijen keuangan PPATK ini dengan cetak biru sirkuit penanganan perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah diusut sebelumnya. Dari sirkuit komparasi tersebut, penyidik mengunci adanya kesamaan pola kejahatan berupa setoran fluktuatif yang bergerak vertikal dari tingkat pelaksana teknis di bawah hingga bermuara ke meja pucuk pimpinan tertinggi di pusat.
Setoran Rutin Hari Jumat: Eks Dirjen Silmy Karim Dikancing Rp100 Juta per Minggu
Dalam sirkuit operasi pengumpulan dana haram periode 2022–2026, jaringan korporat imigrasi ini sedikitnya telah mengantongi dan memutar dana cashback hasil pemerasan kartu izin tinggal hingga Rp145,5 milar melalui metode sirkuit berlapis (layering) maupun penggunaan rekening penyamar (nominee).
Setyo Budiyanto membeberkan fakta mengejutkan mengenai sirkuit distribusi uang haram tersebut yang dijadwalkan secara berkala setiap pekan. Uang hasil pemerasan terhadap WNA dikumpulkan oleh jajaran Subdirektorat Izin Tinggal di bawah komando Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, lalu didistribusikan secara fluktuatif kepada para oknum pejabat setiap hari Jumat.
“Tersangka SK selaku Wakil Menteri Imipas yang pada periode 2023–2024 menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, diduga kuat menerima sirkuit setoran rutin bernilai tetap, yakni sebesar Rp100 juta per minggu yang diserahkan setiap hari Jumat,” tegas Setyo.
Guna mendalami sirkuit pencucian uang dan penyitaan aset, KPK menahan delapan tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah, dan mantan Kakanim Ronald Arman Abdullah dititipkan di Rutan Cabang ACLC C1. Sementara itu, fungsionaris teras yakni Silmy Karim, Plt Dirjen Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, serta dua Kasubdit Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (***)
Post a Comment