Bongkar Skandal Makan Bergizi Gratis, Kejagung Bidik Aliran Rp6 Juta per Hari ke Eks Petinggi BGN

 


JAKARTA – Sirkuit penegakan hukum tindak pidana korupsi berskala megaproyek kembali diguncang komitmen tegas Korps Adhyaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara intensif tengah membidik dan melacak sirkuit aliran dana ilegal berupa insentif haram senilai Rp6 juta per hari, yang diduga mengalir deras ke kantong tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Dugaan aliran dana fluktuatif tersebut berkaitan erat dengan skandal korupsi pengelolaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Tiga figur publik yang telah resmi dikancing statusnya sebagai tersangka dalam sirkuit penyidikan ini adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa sirkuit perputaran uang haram tersebut diduga kuat bersumber dari setoran para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah yang sengaja dikondisikan agar terafiliasi langsung dengan para tersangka.

“Kami sedang mendalami temuan mengenai sirkuit aliran uang kurang lebih Rp6 juta per hari itu. Proses hitung sirkuit kerugian negara sedang berjalan intensif oleh tim penyidik,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan resmi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Modus Operandi Juknis Korup dan Gurita SPPG Terafiliasi

Sirkuit konstruksi hukum yang dibangun penyidik Jampidsus mengindikasikan adanya manipulasi regulasi internal yang dilakukan secara terstruktur. Dugaan rasuah ini diperkuat oleh dokumen Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Dalam klausul juknis bentukan para tersangka tersebut, diatur skema bahwa setiap unit kerja SPPG berhak mengantongi dana insentif sebesar Rp6 juta per hari. Celah keuntungan finansial fluktuatif inilah yang kemudian dicurangi oleh ketiga tersangka dengan cara mendirikan atau menunjuk jaringan SPPG fiktif maupun terafiliasi demi mengeruk keuntungan pribadi secara masif.

Mengingat sirkuit penyidikan baru berjalan hitungan hari pasca-penetapan tersangka, Dirdik Jampidsus menegaskan bahwa tim satgas khusus masih terus bergerak fluktuatif di lapangan. Penyidik tengah melakukan pemetaan, penggeledahan, pemeriksaan saksi secara maraton, hingga sirkuit penyitaan aset-aset berharga di berbagai titik guna menyelamatkan keuangan negara.

Gurita Korup: Dari Pengadaan Sepatu hingga Motor Listrik Rp1 Triliun

Selain menguras sirkuit insentif harian operasional pemenuhan gizi, trio eks petinggi BGN ini juga diduga kuat melakukan sirkuit pemufakatan jahat melalui modus penggelembungan harga (markup) serta pengadaan barang dan jasa fiktif yang sama sekali tidak memiliki korelasi dengan kebutuhan nyata program gizi di lapangan.

Penyidik Kejagung membeberkan sejumlah temuan mencengangkan terkait proyek pengadaan barang di tubuh BGN yang menyalahi spesifikasi teknis dan menabrak sirkuit aturan hukum, antara lain:

  • Pengadaan armada kendaraan berupa motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai pagu fantastis mencapai kisaran Rp1 triliun.

  • Pengadaan komoditas non-pangan berupa 32.000 pasang sepatu yang mutunya terbukti di bawah standar atau tidak sesuai spesifikasi dokumen kontrak.

  • Pengadaan perangkat digital berupa 31.000 unit komputer tablet.

  • Pengadaan perangkat elektronik berupa televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit.

Atas sirkuit perbuatan melawan hukum yang merugikan hajat hidup masyarakat banyak ini, tersangka Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan sanksi pidana berlapis. Ketiganya dibidik menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post